Hal itu dipertanyakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Tala, Abdi Rahman. Menurutnya, setiap fraksi berhak mendapat notulen rapat. Notulen itu nantinya akan disampaikan ke masing-masing partai. "Ini notulen rapat tidak kami dapat. Ada apa dengan DPRD Tala," ucapnya, Rabu (2/8) malam saat menggelar konferensi pers di salah satu rumah makan di Desa Batilai, Kecamatan Takisung.
Selain mempertanyakan soal notulen, Abdi juga menyayangkan DPRD Tala tidak memparipurnakan hasil usulan Pj Bupati Tala. Padahal usulan itu sudah diterima pimpinan DPRD Tala. "Informasinya nama-nama usulan sudah diterima pimpinan, dan akan segera diserahkan ke Kemendagri. Padahal dalam aturan harus diparipurnakan," jelas pria kelahiran Ranggang 12 Agustus 1974 silam itu.
Kewenangan DPRD untuk mengajukan nama calon Pj Bupati Tala tercantum dalam Permendagri No: 4/2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota. Pada pasal 9 ayat 1 menyatakan pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh menteri, gubernur, dan DPRD melalui Ketua DPRD kabupaten/kota.
"Setelah nama calon Pj Bupati Tala diusulkan fraksi, maka penetapannya harus melalui rapat paripurna agar tidak cacat hukum," terangnya. Bahkan, pihaknya siap beradu argumen dengan DPRD Tala terkait hal tersebut.
Ketua DPRD Tala, Muslimin hanya menjawab singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (3/8). Menurutnya, terkait dengan Pj Bupati akan menunggu tanggal mainnya. Nantinya akan dibuka semua. "Yang penting tiga nama sudah masuk ke pimpinan DPRD. Insya Allah kita lihat nanti," tutupnya.
Perlu diketahui, masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tala Sukamta dengan Abdi Rahman berakhir pada 19 September 2023. Sedangkan Pilkada serentak baru dilaksanakan pada tahun 2024. Kekosongan pemimpin di Tala akan dijabat Penjabat Bupati hingga dilantik Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Berdasarkan informasi, tiga nama yang usulan DPRD Tala ke Kemendagri adalah Syamsir Rahman (Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalsel), Muhammad Tambrin (Kepala Kantor Kementerian Agama Kalsel), dan sisanya berasal dari usulan Kemendagri.(sal/al/dye) Editor : Arief