Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Gagal Isbat karena Poligami Liar

Arief • Rabu, 22 Februari 2023 | 08:31 WIB
TERPADU: Pengadilan Agama Banjarbaru menggelar sidang isbat terpadu di Gedung Bina Satria Banjarbaru pada Selasa (21/2). | Foto: Zulqarnain/Radar Banjarmasin
TERPADU: Pengadilan Agama Banjarbaru menggelar sidang isbat terpadu di Gedung Bina Satria Banjarbaru pada Selasa (21/2). | Foto: Zulqarnain/Radar Banjarmasin
BANJARBARU - Pengadilan Agama Banjarbaru menggelar sidang isbat terpadu di Gedung Bina Satria Banjarbaru. Tercatat, ada 27 pasangan suami-istri yang mengikuti program ini.

Sidang isbat ini ditengarai riwayat pernikahan bawah tangan alias nikah siri. Artinya, pernikahan pasangan muslim yang memenuhi syarat rukun perkawinan, namun tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Akhirnya, pasangan pun tidak mempunyai buku nikah.

“Awalnya ada 174 pasangan yang hendak mengikuti program ini, tapi setelah verifikasi dengan kemenag dan Disdukcapil Banjarbaru jadi 27 saja,” kata Lia Auliyah, Ketua Pengadilan Agama Banjarbaru, Selasa (21/2).

Walau tidak lolos, Lia menyebut, mereka masih bisa mengajukan permohonan sidang isbat di luar kegiatan ini. “Tapi nanti diperiksa lagi, apakah bisa atau tidak ikut sidang isbat,” ujarnya.

Lia katakan, alasan verifikasi pasangan itu tidak lolos, karena di Banjarbaru masih ada pernikahan yang tidak sesuai undang-undang. Seperti, menikah di bawah umur dan masih mempunyai pasangan atau poligami liar. “Itu rata-rata yang membuat mereka tidak lolos,” kata Lia.

Poligami liar sendiri adalah sebutan pernikahan seorang suami dengan perempuan lain tanpa persetujuan atau sepengetahuan istri sahnya. Itu dilakukan secara diam-diam.

Kelebihan sidang isbat sendiri, Lia sebut berbeda dengan sidang isbat biasa. Yang mana, dalam satu waktu pasangan mendapat buku nikah, kartu keluarga, akta kelahiran, bahkan KTP. “Kalau yang biasa kan diurus sendiri-sendiri, tidak dalam satu waktu seperti ini,” jelasnya.

Melalui sidang isbat terpadu ini, Lia berharap masyarakat terbantu.

Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Said Abdullah menuturkan, isbat nikah ini agar pasutri mencatat pernikahannya secara legal dan tuntas administrasi. “Bukan hanya pencatatan pernikahan saja, tapi secara administrasi kependudukan juga,” jelasnya.

Said menuturkan, pernikahan secara legal juga adalah bentuk perlindungan kepada perempuan dan anak. “Mereka berhak mendapat keadilan dan pengakuan,” tuturnya.

Kendati Said berharap kegiatan seperti ini dilanjutkan, ia berpesan pada masyarakat untuk tidak menikah siri. “Jangan mengulangi, yang hari ini kita selesaikan. Nikah di KUA agar sah secara agama dan negara,” katanya. (dza/ij/bin) Editor : Arief
#Kawin Cerai