"Kami akan beri pendampingan hukum untuk penyelesaian masalah tanah di kampus II UIN," kata Kepala Kejati Kalsel, Mukri.
Sabtu (26/3) tadi, Kejati dan UIN meneken nota kesepahaman (MoU).
Sebagai jaksa pengacara negara (JPN), Kejati akan mewakili UIN, baik sebagai tergugat atau penggugat dalam menghadapi gugatan perdata maupun tata usaha negara.
Tindakan hukum lainnya, Kejati juga bisa bertindak sebagai mediator atau fasilitator jika terjadi sengketa atau perselisihan antara UIN dengan pemerintah daerah, BUMN atau BUMD.
"Kejati siap memberikan pertimbangan hukum, pendapat hukum hingga pendampingan hukum kepada UIN," jelasnya.
Ditekankan Mukri, kerja sama ini bukan hanya di ranah hukum saja.
Juga peningkatan kompetensi. Seperti pendidikan dan pelatihan, lokakarya dan seminar .
UIN sedang membangun kampus baru di Jalan Pandarapan Tambak Geronggong, Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Tanah seluas 73 hektare itu merupakan hibah dari Pemprov Kalsel.
"Tak muncul hambatan terkait kepemilikan aset agar tak mengganggu proses perkuliahan di kampus milik negara tersebut," harap Mukri.
Sementara itu, Rektor UIN Antasari, Prof Mujiburrahman mengatakan pendampingan hukum Kejati sangat diperlukan agar mereka tak salah langkah.
"Agar pembangunan gedung kampus II rampung sesuai rencana dan jadwal," ujarnya.
Kampus tersebut sudah dibangun sejak Maret 2020. Ditargetkan, bisa dipakai dosen dan mahasiswa pada tahun 2023 mendatang. Kampus II dibangun untuk melengkapi kampus I di Jalan Ahmad Yani kilometer 5 Banjarmasin Timur. (gmp/at/fud) Editor : Arief