Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Siapkan Pemilu 2024, Parpol Mulai Gerilya Cari KTP Warga

Arief • Rabu, 23 Februari 2022 | 17:41 WIB
REKAM: Disdukcapil HSU melakukan jemput bola ke sekolah SMA sederajat di Kota Amuntai untuk rekam e-KTP. (Foto: Akbar/Radar Banjarmasin)
REKAM: Disdukcapil HSU melakukan jemput bola ke sekolah SMA sederajat di Kota Amuntai untuk rekam e-KTP. (Foto: Akbar/Radar Banjarmasin)
BANJARMASIN - Tahapan Pemilu 2024 mendatang dimulai dengan pendaftaran calon peserta partai politik. Agendanya pada Agustus mendatang. Setelah itu, akan dilanjutkan vetifikasi secara faktual hingga ke pengurusan desa dan kelurahan.

Sebagai syarat, keanggotaan kepengurusan adalah 1/1000 dari jumlah penduduk setempat. Partai politik tak hanya melampirkan kartu tanda anggotanya, mereka juga harus melampirkan identitas diri, yakni e-KTP. Bagi partai baru, tentu saja tak mudah melengkapi syarat tersebut.

Verifikasi faktual selain mendatangi sekretariat kepengurusan hingga tingkat desa/kelurahan, dilakukan pula vetifikasi keanggotaan ini. Bagi yang tak memenuhi syarat tadi, dianggap tak memenuhi syarat sebagai peserta partai politik 2024 mendatang.

Menariknya, baru-baru ini di tengah masyarakat mulai ramai ada yang meminta identitas dengan iming-iming sembako. Mulai dari beras sampai minyak goreng. “Barusan saya tadi didatangi orang, mau meminta copy identitas dan menjanjikan akan diberi beras,” ujar Hasanah, warga Banjarmasin, kemarin.

Dikatakannya, orang tersebut berpakaian layaknya seorang petugas partai politik dengan lambang-lambang yang menempel di baju. “Saya sih senang saja. Katanya nanti hari Jumat dia datang lagi,” tambahnya.

Hal serupa disampaikan Fuad, dia mengaku beberapa hari yang lalu didatangi salah seorang warga kampungnya dengan menjanjikan akan memberi sembako. “Katanya tinggal bawa KTP. Saya tak bertanya juga. Padahal kalau bantuan pemerintah, biasanya langsung dari RT tanpa harus ngumpul KTP,” tuturnya.

Gelagat ini rupanya sudah dicium oleh KPU. Berbagai upaya untuk melengkapi persyaratan sebagai peserta pemilu dipastikan dilakukan calon partai politik. Salah satunya melengkapi keanggotaan. “Hal-hal seperti ini memang sering terjadi. Banyak warga yang ketika dilakukan verifikasi faktual malah terkejut,” ujar Komisioner KPU Kalsel, Nur Zazin kemarin.

Dia memastikan, jika ditemukan hal ini, pihaknya langsung menyatakan tak memenuhi syarat keanggotaannya. “Kalau tak memenuhi syarat 1/1000 dari jumlah penduduk di daerah setempat. Maka bisa saja partai politik itu akan dinyatakan tak bisa berlaga,” terangnya.

Pihaknya mengimbau, masyarakat agar cermat ketika menerima iming-iming demikian. Yakni menanyakan dulu kepentingannya. “Seperti ini kan sama ketika pencalonan anggota DPD, ada banyak yang mengaku tak mendukung. Akan tetapi tahu-tahu ada KTP dukungan,” sebut Zazin.

Untuk menjadi kontestan Pemilu 2024, partai politik terangnya juga harus melengkapi dokumen lain. Seperti parpol harus memiliki berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa parpol terdaftar sebagai badan hukum. Selain itu, adanya keputusan pengurus pusat parpol tentang pengurus tingkat povinsi dan pengurus tingkat kabupaten/kota.

Parpol juga harus memiliki dokumen surat keterangan dari pengurus pusat parpol tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota. Selain itu, dokumen yang harus dilengkapi adalah surat keterangan dari pengurus pusat tentang penyertaan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk bisa berlaga, sebagai calon parpol peserta Pemilu 2024, mereka juga harus memiliki surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar parpol dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. “Dokumen lain, parpol juga harus bisa membuktikan keanggotaan parpol paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap Kabupaten/Kota,” tegas Zazin. (mof) Editor : Arief
#Parpol #Pemilu