BANJARBARU - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Banjarbakula di Gunung Kupang Banjarbaru telah resmi beroperasi. Lima daerah; Banjarbaru, Banjarmasin, Batola, Tanah Laut dan Kabupaten Banjar membuang sampahnya ke lokasi tersebut.
Dalam pendistribusian sampah tersebut. Setidaknya disebutkan bahwa ada lebih dari 20 truk yang akan mengantar sampah ke TPA kolaboratif lima daerah ini.
Karena letaknya di Banjarbaru, maka dapat dipastikan bahwa truk-truk pengangkut sampah ini akan melewati beberapa ruas jalan di Kota Idaman.
Dari informasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru selaku salah satu pemangku kepentingan. Truk-truk ini tidak diperkenankan melewati ruas jalan A Yani.
"Tidak diperbolehkan lewat (jalan) A Yani. Jadi dialihkan melalui jalan Trikora dan Mistar Cokrokusomo," kata Kadishub Banjarbaru, Ahmad Yani Makkie melalui Kabid Sarana Prasarana Transportasi, Adi Surya.
Hal ini kata Adi agar angkutan sampah ini tidak menyebabkan kemacetan di jalanan umum. "Sesuai Andal Lalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) kita, ini agar tidak memicu kemacetan."
Selain itu, turut dijelaskan Adi jikalau jam operasional truk sampah ini harus malam hari. Tepatnya di atas pukul 22.00 Wita hingga 05.00 Wita dini hari.
"Benar, operasionalnya di atas jam sepuluh malam. Ini agar tidak mengganggu arus lalu lintas dan juga pengguna jalan," bebernya.
Lantas bagaimana jika ada yang tidak sesuai? Kadishub Banjarbaru, Ahmad Yani Makkie memastikan bahwa pihaknya sudah mengerahkan petugas untuk mengawasi.
"Kita akan awasi penuh karena ini terkait kelancaran lalu lintas dan keamanan pengguna jalan. Juga kita himbau agar masyarakat berhati-hati di jalan di saat jam operasional truk tersebut," pesannya.
Ditanya soal penindakan jika ada yang melanggar. Yani -sapaan akrabnya- menjawab jika penindakan merupakan wewenang pihak kepolisian. Dalam hal ini Satuan Lalu Lintas. "Penindakan wewenang Satlantas," katanya.
Terpisah, Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Lantas Polres Banjarbaru, AKP Gustaf Adolf M mengkonfirmasi bahwa sejauh ini pihaknya tidak menemukan ada pelanggaran terkait angkutan truk sampah ini.
"Kita sudah koordinasi dengan Dishub terkait operasional truk sampah TPA Regional ini. Untuk teknisnya pihak Dishub. Soal penindakan, jika memang ada pengemudi yang melanggar tentu akan kita lakukan penindakan sesuai aturan," pungkas Gustaf. (rvn/ema)
Editor : Muhammad Helmi