Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Perburuan Bibit Ikan yang Kian Meresahkan

Arief • Senin, 7 Januari 2019 | 12:27 WIB
perburuan-bibit-ikan-yang-kian-meresahkan
perburuan-bibit-ikan-yang-kian-meresahkan

Desember hingga Februari selalu menjadi musim berlimpah ikan. Pencari ikan seperti diguyur berkah. Sayangnya, banyak yang masih menangkap dan menjual anakan ikan meski jelas-jelas dilarang.


Muhammad tampak kesal. Pedagang di Pasar Martapura ini memprotes maraknya jual beli anakan ikan haruan dan papuyu yang kembali marak di pasar.


"Kan sudah ada aturannya, penangkapan anak ikan untuk tujuan konsumsi dilarang," ucapnya yang mengkhawatirkan ikan air tawar bisa cepat punah jika setiap musin anakan ikannya terus ditangkap dan dikonsumsi.


Peraturan yang dimaksudkan adalah Perda Provinsi Kalsel Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Perlindungan Sumberdaya Ikan di Kalimantan Selatan.


Dalam pasal 10 dan 11, secara eksplisit tertulis: Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penangkapan anak-anak ikan yang mempunyai nilai ekonomis baik untuk dikonsumsi maupun diperdagangkan untuk pakan ikan. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan jual beli anak-anak ikan hasil tangkapan.


Muhammad sendiri mengatakan dia sudah bosan melapor ke aparat pemerintah terkait hal ini. Dia pernah tiga kali mengirim surat ke Pemerintah Banjar dan DPRD.


"Tidak ada tindak lanjut, minimal sosialisasi ke pasar-pasar atau warga pencari ikan, tidak ada," ucapnya. Dia sendiri memilih mengadu ke media berharap ada yang mau menjalankan peraturan ini.


Dia berharap ada keseriusan pemerintah dan aparat untuk menjalankan dan mengawal perda ini. "Saya lihat anakan iwak itu datang dalam jumlah besar. Datang berpeti-peti, tapi cepat habis sebelum siang,” ucapnya.


Perairan di Kabupaten Banjar memang banyak menyediakan ikan air tawar, salah satunya anakan iwak haruan dan papuyu. Dua komoditas tersebut menjadi ikan favorit di Pasar Martapura dan Pasar Kecil Gang Ar Ridha Jalan Sekumpul.


Dari pantauan Radar Banjarmasin, anakan iwak haruan juga dijual, kendati sangat jarang. yang paling banyak terjual adalah anak iwak papuyu. “Puncak ramai penjualan anakan ikan ya bulan Januari seperti sekarang ini,” kata Zay, salah satu penjual ikan di Pasar Martapura, kemarin (6/1) petang.


Anak-anak iwak haruan dan papuyu dijual pergelas. Harga tiap gelasnya berbeda. Mulai Rp10 ribu sampai dengan Rp15 ribuan. "Yang jadi primadona saat ini justru anakan papuyu pak. Biasanya Rp10 ribu untuk tiap takar-nya, anakan haruan sedikit di pasar,” tambah Zay.


Berhitung keuntungan menjual anak iwak, Zay mengakui tidak terlalu besar. Laba yang bisa dibawa pulang justru menjual ikan besar yang biasa ditimbang perkilogramnya. Tapi, pembeli lebih menyukai anak ikan.


"Rasa yang lebih lezat", kekeh Zay. Biasanya anak ikan yang dijual ini dibikin samu (diberi beras dan disangrai) atau dijadikan pakasam.


Pantauan Radar Banjarmasin, di Pasar Wangkang, Barito Kuala, anak ikan juga dijual bebas layaknya ikan lainnnya. walaupun dijual bebas di pasar, keberadaan ikan tersebut tidak dipermasalahkan oleh warga. Hanya sebagian pemancing saja yang mengeluh.


"Kami pemairan (memancing menggunakan joran bambu yang panjang) menyesalkan hal tersebut," ujar Madi, salah seorang pemancing di Batola.


Dia mengatakan warga yang bekerja ke sawah juga sering mencari ikan haruan dengan banjur (kail yang diikat di pelampung)," ujarnya. Dia berharap pemerintah sepatutnya turun kelapangan untuk mencegah hal tersebut terjadi.


"Anak ikan hidup bukan hanya kami pemancing yang diuntungkan. Tetapi juga petani. Sambil bekerja petani bisa mendapatkan lauk tanpa membeli," ujarnya.


Di Hulu Sungai Tengah (HST), pemerintah setempat rupanya peka dengan menurunnya populasi ikan haruan di sungai ditengarai karena maraknya penangkapan anak-anak ikan.


Jumat (4/1) tadi, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia kepada pedagang yang menjual anakan iwak di dua pasar. Yakni, Pasar Karamat dan Pasar Modern Agrobisnis Barabai.


Hasilnya? 33 baskom besar berisi ribuan anak ikan beragam jenis disita dari tangan pedagang.


Plt Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten HST, Sunar Wiwarni, mengatakan penindakan tersebut dilakukan untuk menegakkan Perda HST Nomor 16 Tahun 2011 tentang perlindungan sumber daya ikan. Pihaknya juga kerap mendapat laporan dari warga terkait ini.


"Dari informasi itu, akhirnya ditindaklanjuti dengan melakukan razia kepada para pedagang yang menjual bibit ikan mulai dari jenis gabus, sepat dan betok," ucapnya.


Menariknya, dari razia mereka, rata-rata para penjual sudah tahu jika ada larangan menjual anak-anak ikan. Ada sosialisasi dan penyuluhan hingga ke desa-desa dan pasar. Mereka dilarang melakukan penangkapan anak ikan, karena bisa menurunkan produksi ikan.


Hj Mimin, pedagang ikan di kawasan Pasar Modern Agrobisnis Barabai punya opini lain. Dia mengatakan penyuluhan yang dilakukan masih kurang maksimal.


"Hendaknya dilakukan secara rutin. Karena kalau tidak, kasihan pedagang yang tak tahu-menahu jadi ikut terjaring," ujarnya.


Smentara ini, petugas masih memberikan toleransi dengan peringatan teguran sekaligus mengamankan bibit ikannya saja, yang kemudian dilepasliarkann ke sungai-sungai di Kabupaten HST. "Jika masih mengulangi maka bisa dikenakan hukuman penjara," ancam Sunar Wiwarni.


Aturan demi aturan sudah dihasilkan secara berlapis dari provinsi ke daerah. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab HSS) misalnya juga sudah mengatur larangan jual beli anak ikan dalam peraturan daerah.


“Imbauan dan razia juga rutin dilaksanakan untuk mencegah penjualan anak ikan bernilai ekonomis,” ujar Kepala Dinas Perikanan HSS, Saidinoor. Dia mengatakan pihaknya rutin melakukan razia berkoordinasi dengan Satpol PP.


Di daerah Hulu Sungai Utara, perburuan anak ikan juga gencar meski harus kucing-kucingan dengan aparat. Permintaan pasar yang cukup tinggi membuat para pedagang terus menjual.


Dinas Perikanan setempat yang dibantu oleh Dinas Polisi Pamong Praja, Damkar dan TNI/Polri sudah sering menggelar operasi penertiban penjual anakan ikan di Pasar Subuh Desa Pinang Habang Kecamatan Amuntai Tengah.


Namun, anakan ikan kembali dijual tak lama setelah operasi digelar. (mam/mr-152/shn/mar/war/ay/ran)

Editor : Arief