Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Johar Arif, PNS Rajin Membolos Tapi Dapat Gaji Tak Pernah Telat

Arief • Jumat, 22 Juni 2018 | 13:49 WIB
johar-arif-pns-rajin-membolos-tapi-dapat-gaji-tak-pernah-telat
johar-arif-pns-rajin-membolos-tapi-dapat-gaji-tak-pernah-telat

BANJARMASIN - Wakil Wali Kota Banjarmasin Hermansyah geram bukan main. Saat mengetahui ada PNS di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banjarmasin yang mangkir kerja selama berbulan-bulan.


Pegawai itu atas nama Johar Arif. Jabatannya cuma staf biasa, bukan selevel kepala seksi atau bidang. Transfer gaji ke rekening Johar tak pernah telat. Ramadan tadi, dia juga ikut menikmati THR (Tunjangan Hari Raya).


"Bahkan, saat diancam atasannya bakal dikenai pemotongan tunjangan, dia malah menunjukkan sikap menantang. Ini harus ditindak secara nyata, bukan cuma diancam. Ini fatal sekali," kata Hermansyah.


Johar dulu bekerja di Bagian Pembangunan Setdako Banjarmasin. Pada 27 April lalu, dia dimutasi wali kota ke Disbudpar. Menurut penuturan rekannya sekantor, dia baru sekali masuk kantor.


Tepatnya pada 23 Mei tadi. Itu pun sekadar melaporkan SK (Surat Keputusan) pindah tugas. Setelah itu pulang dan kembali menghilang.


Kabarnya, sejak di Bagian Pembangunan, Johar memang sudah terkenal rajin membolos. Sampai-sampai pernah dijenguk atasannya yang lama ke rumah.


Kasus ini baru terungkap kemarin (21/6). Saat wawali menggelar inspeksi mendadak ke sejumlah instansi. Salah satunya adalah kantor Disbudpar di Banua Anyar. Sidak guna mengetahui absensi kerja seusai liburan panjang lebaran. "Ini contoh buruk bagi pegawai yang lain. Bagi citra pemko juga jelek. Nanti masyarakat pukul rata. Mengira semua PNS pemko perilakunya seperti itu," katanya.


Hermansyah meminta BKD lebih tegas. Jika muncul kasus serupa, jangan sungkan memotong tunjangan. Jika perlu, jatah gaji 13-nya jangan dicairkan. "Tak masalah mereka dipecat. Di Banjarmasin banyak yang kebelet pengin jadi PNS. Bahkan ada yang menghonor sampai 12 tahun. Mereka siap menggantikan yang malas-malas," tegasnya.


Dokumen kepegawaian dan absensi Johar kemudian dicek Plh (Pelaksana Harian) Sekdako Banjarmasin, Hamdi. Dia berkali-kali menggeleng-gelengkan kepala melihatnya. "Kasihan bagi pegawai lain yang rajin. Melihat teman sekantor sesuka hati meliburkan diri," ujarnya.


Merujuk Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, batas maksimal mangkir kerja tanpa alasan yang sah hanya 46 hari.


Setelah 46 hari bolos kerja, oknum PNS itu diberhentikan secara tidak hormat. Yang lebih ringan, seperti 20 hari bolos kerja bisa mengalami penundaan kenaikan gaji berkala. Atau untuk 30 hari bolos kerja adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah.


Lalu, mengapa bisa terjadi pembiaran pada kasus Johar? Kepala Disbudpar Banjarmasin, Ikhsan Alhaq mengaku sudah mencoba segala cara untuk menghubungi Johar. "Bagaimana bisa menegur, dihubungi saja tak bisa. Ini orang gaib," ujarnya.


Ikhsan sendiri tak pernah bertemu Johar. Dia memastikan Johar tak pernah ikut apel, rapat, dan kegiatan Disbudpar. "Tapi sepengetahuan saya, gajinya lancar. THR juga dapat," ungkapnya.


Dia kemudian mencoba berkonsultasi dengan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) atas kasus ini. "Pasti dijatuhkan sanksi. Tapi harus dikaji dulu. Disesuaikan saja dengan PP No 53," tukasnya.


Ada banyak rumor yang beredar. Bahwa Johar sering menghilang karena istrinya tinggal di provinsi tetangga. Adapula yang menyebut dia PNS pindahan dari kabupaten tetangga. "Soal itu saya kurang tahu," kata Ikhsan.(fud/dye)

Editor : Arief