26.1 C
Banjarmasin
Saturday, 3 June 2023

Pedagang di Lampu Merah Trikora-Cempaka: Sudah Dagangan Sepi, Kena Debu Pula

BANJARBARU – Traffic Light atau lampu lalu lintas yang satu ini sudah sering sekali dikeluhkan. Keluhannya bahkan sama: durasi lampu merah yang dianggap terlalu lama. Akibatnya, kendaraan menumpuk dan memicu kemacetan.

Ya, traffic light ini berada Jl HM Cokrokusomo. Tepatnya di pertigaan menuju Jalan Trikora dan arah Cempaka. Lajur yang dikeluhkan yakni dari arah Bundaran Simpang Empat menuju arah Cempaka.

03-Wedding-Package-favehotel-Banjarbaru-2023

Dari perhitungan Radar Banjarmasin di lapangan menggunakan stopwatch. Durasi lampu merah di lajur tersebut cukup lama. Totalnya sekitar 2 menit. Sementara lampu hijaunya hanya 25 detik.

Akibatnya, mobil yang ingin ke arah Jalan Trikora dan Cempaka menumpuk. Menunggu lampu merah berganti jadi hijau. Kemacetan bisa sampai beratus-ratus meter.

“Kalau jam kerja dan banyak truk, itu bisa sampai ke simpangan Jalan Kelapa Gading bahkan ada yang sampai ke depan hotel Ratu Elok. Itu pas senja jam pulang kerja biasanya,” gerutu Amira, pedagang di sekitaran lampu lalu lintas.

Kondisi kata Amira sangat berdampak dengan dagangannya. Sebab, karena adanya penumpukan kendaraan, akses menuju warungnya jadi susah. Bahkan pengendara cenderung ogah singgah.

“Apalagi kalau macetnya berdempetan, gak bakalan ada yang mau singgah ke warung. Sepi sekali dagangannya akhirnya, bahkan kadang debunya sampai ke sini,” keluhnya.

Senada, Agus yang juga berjualan di sisi kiri lajur Bundaran Simpang Empat menuju Cempaka merasakan dampaknya.

“Ya bagaimana orang mau mampir kalau di depan kips macet panjang. Orang kan malas akhirnya mampir karena takut macet. Bahkan dulu ada pembeli yang mobilnya terserempet motor karena kemacetan ini,” ceritanya.

Baca Juga :  Serikat Pekerja Gelar Aksi, Jalan Utama di Tanjung Ditutup Tiga Jam

Agus berharap agar pemerintah tak lepas tangan. Karena selain macet dan merugikan pengendara, kondisi ini tegasnya juga merugikan pedagang di sekitaran traffic light.

“Masa mengatur ulang saja harus berbulan-bulan. Ini sudah lama soalnya begini, gak ada diatur ulang. Padahal kan yang lalu lalang disini juga banyak pegawai atau pejabat, masa tidak peka,” singgungnya.

Kritikan juga datang dari anggota DPRD Kota Banjarbaru, Nurkhalis Anshari. Menurutnya, sudah seharusnya keluhan pengendara dan pedagang ini diakomodir.

Nurkhalis menilai jika Pemko Banjarbaru melalui Dinas Perhubungan juga harus mengambil langkah cepat. Lantaran, yang dirugikan dari polemik traffic light ini katanya adalah kebanyakan warga Banjarbaru.

“Ya meski ini kewenangan Dishub Provinsi, Dishub Kota Banjarbaru juga harus melaporkannya. Karena ini sudah lama dikeluhkan, dan sampai sekarang belum ada solusinya,” katanya.

Dewan kata Nurkhalis akan segera memanggil Dishub Kota Banjarbaru untuk membahas hal ini. “Nanti awal Agustus kita akan undang. Kalau bisa juga nanti kita akan coba undang pihak Dishub Provinsi.”

Secara terpisah, Kabid LLAJ Dishub Kota Banjarbaru, Hendrawan Maulana ketika dikonfirmasi Radar Banjarmasin menyatakan jika pihaknya sudah melaporkan hal ini ke pihak Dishub Provinsi.

Pelaporan ini diklaim Hendrawan cukup cepat. Sebab, pihaknya langsung berkoordinasi via telepon dengan jajaran Dishub Provinsi Kalsel. “Kalau lewat surat kan mungkin lama, makanya kita sudah laporkan lewat telepon.”

Baca Juga :  Rawan Terjadi Kecelakaan, Penutupan Putaran U di Jalan Hasan Basri Berlanjut

Menurut Hendra, persoalan Traffic Light di titik tersebt memang terjadi sudah lama. Maka dari itu, Dishub Kota Banjarbaru katanya juga ada kemungkinan untuk berkoordinasi agar bisa mengambil alih kewenangan tersebut.

“Memungkinkan saja diambil alih seperti itu atau pihak Dishub Provinsi menyerahkannya. Kita tentunya Insya Allah siap. Karena dengan seperti ini, pengaturan atau pemeliharaannya bisa dari kita dan lebih cepat penanganannya,” jelasnya.

Meski ada skema seperti itu, Hendrawan menyebut bahwa semuanya tak bisa ujug-ujug dilakukan. Sebab pemindahan status kewenangan katanya perlu tahapan dan prosedur.

“Apakah nanti dihibahkan atau ada pola lain, kita akan coba jajaki dulu bagaimana idealnya. Cuman memang ini salah satu skema yang memungkinkan dilakukan,” jawabnya.

Adapun, Radar Banjarmasin coba mengonfirmasi hal ini kepada pihak Dishub Provinsi Kalsel. Mengingat dalam wawancara beberapa waktu lalu, pihak Dishub Provinsi Kalsel menyatakan akan mengatur ulang durasi lampu merah tersebut.

Melalui Kasi Sarana dan Prasarana Lalu Lintas Jalan Dishub Provinsi Kalsel, Ihda Wardari, ia menjelaskan jika kondisi ini diakibatkan adanya kerusakan pada sistem kontrol di traffic light tersebut.

“Kita sudah kirimkan teknisi untuk mengatur lampu di traffic light tersebut. Ini juga imbas dari pembobolan paksa atau pengrusakan tempo hari. Ternyata ada kerusakan di controllernya,” jawabnya.

Dilanjut Ihda, untuk sementara pihaknya akan berkoordinasi dulu bagaimana tindaklanjut perbaikan atau pengaturannya. “Kita juga akan laporan dulu pada pimpinan tertinggi kami,” tuntasnya menjawab. (rvn/ij/bin)

Tilang Manual Kembali Berlaku, Bisa Langsung Ditindak Tanpa Menunggu Razia Besar-besaran

Sempat dihapuskan Kapolri setelah penerapan tilang elektronik (ETLE), Koorlantas justru mengembalikan penerapan tilang manual. Tak harus menunggu razia besar-besaran. Contohnya saat giat pengaturan lalu lintas pagi dan sore.

Temui Kami di Medsos:

Terpopuler

Berita Terbaru