BANJARMASIN – Angin segar dari Balai Kota. Aset bangunan atau gedung eks Mitra Plaza bakal diserahkan ke Pemko Banjarmasin.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina di Balai Kota, kemarin (29/3) siang. “Jumat (31/3) mendatang, akan digelar penandatanganan kerja sama sekaligus penyerahan aset,” ungkapnya.

Lalu, bagaimana dengan kelanjutan pembangunan atau penempatan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Banjarmasin? Jawaban datang dari Sekdako Banjarmasin, Ikhsan Budiman. Ia bilang, pembangunan MPP akan berlangsung tahun ini. Di mana lokasinya? Menurutnya, semua opsi yang ditawarkan cukup memungkinkan. Termasuk di eks gedung Mitra Plaza.
Penyerahan aset gedung eks Mitra Plaza ini juga dibenarkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum di Setdako Banjarmasin, Jefry Fransyah. Ia bilang, Pemko Banjarmasin dan PT Kharisma Inti Mitra (KIM) sudah melakukan pertemuan beberapa hari lalu.
Dari hasil pertemuan itu, PT KIM menerima kesepakatan kerja sama yang diajukan Pemko Banjarmasin. “Seperti nilai kontribusi yang akan diberikan, hingga terkait penyerahan aset bangunan,” ujarnya.
Untuk teknis penyerahan aset, Jefry mengatakan akan diserahkan bersamaan dengan penandatanganan berita acara kerja sama antara Pemko Banjarmasin dan PT KIM.
Diwartakan sebelumnya, Pemko Banjarmasin dan DPRD Kota Banjarmasin sepakat untuk menjadikan Gedung Mitra Plaza sebagai lokasi MPP pada pertengahan tahun 2022 lalu.
Hal itu dilakukan lantaran Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan lahan eks Pasar Gembira yang diteken PT KIM dengan Pemko sudah berakhir pada Juni 2022 lalu.
Namun secara tiba-tiba pada Januari 2023, pemko mau mengubah lokasi MPP tersebut. Awalnya di Gedung Mitra Plaza, berubah jadi di Gedung Disdukcapil. Alasannya khawatir akan ada gugatan dari PT KIM.
Namun, kekhawatiran tersebut tidak terbukti. PT KIM justru mendukung MPP didirikan di eks gedung Mitra Plaza di Jalan Pangeran Antasari Banjarmasin. Namun, ini tetap menjadi polemik karena PT KIM dinilai menggantung rencana tawaran kerja sama yang diajukan Pemko Banjarmasin. SP1 pun dilayangkan ke pengelola eks bangunan Gedung Mitra Plaza.
Bila kerja sama tidak dilanjutkan, tidak boleh ada aktivitas di lahan tersebut.
Pada akhir tahun 2022 tadi, sebenarnya kesepakatan antara PT KIM dan Pemko Banjarmasin terkait pemanfaatan aset itu sudah hampir rampung. Namun setelah itu, PT KIM seperti berubah pikiran dan tidak memberikan kepastian ke Pemko Banjarmasin.
Hingga akhirnya keluar SP1 tersebut, dan ternyata PT KIM mau serius melanjutkan pembicaraan bersama tim yang terdiri dari wali kota beserta SKPD terkait. Sebagian di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), BPKPAD, DPMPTSP, dan sebagainya.
Apa bentuk kerja sama yang ingin dilanjutkan? Berupa kerja sama pemanfaatan aset (KSP). Dalam pola KSP, ada pembayaran kontribusi tahunan ke pemko. Selain itu juga pembagian keuntungan.
Namun sebelum kerja sama berlanjut, ditekankannya bahwa aset bangunan alias gedung eks Mitra Plaza itu terlebih dahulu mesti diserahkan ke Pemko Banjarmasin.(war/az/dye)