28.1 C
Banjarmasin
Tuesday, 6 June 2023

Hutan Lindung Liang Anggang Dikapling

BANJARBARU – Isu pencaplokan lahan tengah marak terjadi di kawasan hutan lindung di Liang Anggang. Lokasi yang diduga dicaplok itu ada di Jl Karya Bauntung, Jl Kurnia dan Jl Makmur. Pasalnya, terdapat pemasangan iklan penjualan tanah kaveling dan perumahan di kawasan hutan lindung tersebut.

Berdasarkan data Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalsel, kawasan hutan lindung di Liang Anggang Banjarbaru itu sendiri terdiri dari dua blok. Blok pertama di Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar dengan luas 960 hektare, sedangkan blok II berada di Kecamatan Liang Anggang Banjarbaru dengan luas mencapai 1.290 hektare.

03-Wedding-Package-favehotel-Banjarbaru-2023

Dasar penetapannya dimulai tahun 1991 setelah keluarnya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 612/Kpts-II/91 tanggal 4 September 1991 Tentang Penetapan Kelompok Hutan Liang Anggang yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar, Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan, seluas 2.250 hektare, sebagai kawasan hutan dengan fungsi lindung.

Baca Juga :  Demi Hutan Lebih Baik, KPH Tanah Laut Dapat Bantuan Dana dari Bank Dunia

Beberapa tahun berselang, ditetapkan lagi kawasan-kawasan hutan lindung yang lebih detail. Terakhir, tahun 2009 diterbitkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.435/Menhut-II/2009 Tanggal 23 Juli 2009 tentang penunjukan kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Selatan.

Kadishut Kalsel Fathimatuzzahra mengungkapkan, Dishut saat ini tengah mengumpulkan data terkait pengakuan kepemilikan atas tanah di kawasan hutan lindung. “Pendekatan persuasif kita lakukan dengan memberikan penjelasan bahwa lokasi tanah tersebut adalah kawasan hutan lindung yang tidak boleh diperjualbelikan,” ujarnya.

Namun jika tetap saja dilakukan maka akan merugikan masyarakat yang membeli, dan penjual dapat diperkarakan oleh pembeli dengan tuduhan penipuan. Bahkan dilaporkan dari hasil kegiatan patroli rutin satuan Polisi Kehutanan (Polhut) di lapangan, bahwa ada oknum tidak bertanggung jawab yang mencabut patok batas kawasan hutan lindung untuk mengaburkan fakta sebenarnya.

Baca Juga :  MENDESAK! Tanah Gambut Harus Secepatnya Diuji Geoteknik

“Kami meminta masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli lahan untuk memastikan statusnya benar-benar clean and clear. Dalam hal membeli kaveling tanah misalnya, ada banyak hal yang harus diperhatikan khususnya terkait legalitas, terutama untuk di sekitaran Liang Anggang. Pasalnya ada kawasan hutan lindung di kecamatan tersebut,” ujarnya. (mat/ij/bin)

Polemik Ekspor Pasir Laut: Syukurlah, Belum Ada Investor Tertarik

Presiden Jokowi membuka keran ekspor pasir laut, setelah 20 tahun dilarang. Tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut yang diterbitkan pada 15 Maret 2023.

Temui Kami di Medsos:

Terpopuler

Berita Terbaru