BANJARBARU – Perda RTRW Kota Banjarbaru yang secara resmi telah disahkan lewat agenda paripurna DPRD Kota Banjarbaru, pada Selasa (18/4) lalu, masih meninggalkan PR bagi Pemerintah Kota.
Meski sudah masuk Perda RTRW, Ketua Pansus VI DPRD Kota Banjarbaru, Emi Lasari tetap meminta adanya garansi dari Pemerintah Kota Banjarbaru terhadap ruang pertambangan rakyat di Kota Idaman ini.
“Kita minta untuk tetap tergaransi adanya ruang untuk pertambangan rakyat, walaupun memang ruang yang dibuka pemerintah kota hari ini pertambangan intan rakyat,” ujarnya.

Karena itu, Emi meminta, Pemko Banjarbaru untuk melakukan kajian mendalam dan komprehensif terhadap potensi pengembangan tambang rakyat intan serta galian lainnya, dan potensi daerah serta daya dukung lingkungan.
Lalu, ia juga meminta Pemko Banjarbaru untuk melakukan upaya pemberdayaan dan penyiapan jangka panjang terhadap peralihan profesi masyarakat di Cempaka, khususnya penambang intan.
“Jadi penyiapan jangka panjang, tidak bisa kita memberi ruang tanpa menyiapkan jangka panjangnya, perlu adanya masa transisi, dimana masyarakat itu yang beraktivitas pertambangan dilegalkan dulu, jangka panjangnya mereka harus dialih profesikan, dari pekerja tambang beralih ke sektor lain, misalnya pertanian, perkebunan, peternakan dan industri,” ungkapnya.
Namun, menurut Emi, Pemko Banjarbaru tak boleh asal-asalan dalam melakukan alih profesi masyarakat di Cempaka, melainkan harus memperhatikan karakter, kultur dan budaya di daerah tersebut agar tepat sasaran.
“Mereka umumnya buruh harian lepas, jadi perlakuannya harus benar, karena kultur dan budaya Cempaka itu kan buruh harian lepas, kalau tidak sesuai ya bakal tidak kena target sasaran untuk ada masa transisi hingga kemudian alih profesi tadi,” terangnya.
Lebih jauh Emi menjelaskan, saat ini masih cukup banyak masyarakat Banjarbaru, khususnya di wilayah Kecamatan Cempaka yang menggantungkan hidup ke pertambangan rakyat.