BANJARBARU – Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin mengaku masih pikir-pikir soal larangan kegiatan buka bersama (bukber) bagi para pejabat negara yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, diketahui larangan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, Pramono Anung yang ditandatangani pada 21 Maret 2023 lalu.

Isinya Presiden Jokowi meminta penyelenggara negara untuk meniadakan buka puasa bersama atau Bukber selama Ramadhan. Hal ini ia lakukan untuk mengantisipasi Covid-19.
Jokowi menilai, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Karena itulah Jokowi meminta pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H ditiadakan
Jokowi meminta, arahan tersebut diteruskan oleh Menteri Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti kepada gubernur, bupati dan wali kota. Selain itu, surat ini juga ditembuskan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala badan/lembaga.
“Agar saudara mematuhi arahan presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tegas surat tersebut.
Atas dasar itulah Sekretaris Kabinet Pramono Anung, mengeluarkan surat dengan nomor Nomor 38/ Seskab/ DKK/ 03/ 2023, yang isinya melarang menggelar acara buka puasa bersama.
Di sana tertulis mengenai arahan presiden terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung, pada 21 Maret 2023 lalu.
Pejabat negara yang dimaksud adalah dari tingkatan Menteri hingga pejabat pemerintahan kota dan kabupaten.
Ada tiga poin larangan buka puasa bersama bagi para pejabat negara.
Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 2023 atau Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
Dalam larangan buka puasa bersama ini, pejabat negara mulai dari menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.
Terkait hal itu, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin mengakui bahwa pihaknya memang sudah menerima surat tersebut.
Namun, baginya surat dari Sekretaris Kabinet itu hanya sekadar berupa imbauan saja.
“Yang namanya imbauan itu boleh diikuti atau tidak. Kemudian juga tidak ada sanksi kalau tidak melaksanakannya,” ucapnya saat ditemui Radar Banjarmasin, usai membuka Pasar Wadai Ramadan di Lapangan dr Murdjani, Kamis (23/3) petang.
Sehingga orang nomor satu di Kota Idaman ini menilai, bahwa hal tersebut tidak menjadi suatu keharusan untuk diikuti.
“Kita melihat kearifan dan situasi lokal di tempat kita saja. Jika masih memungkinkan untuk dilaksanakan, ya kita laksanakan buka bersama,” ujarnya.
Lantas, apakah jajaran Pemko Banjarbaru tetap menggelar buka bersama?
Terkait hal itu, Aditya mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya berencana akan tetap menggelar buka bersama para pemangku kebijakan di lingkup Pemko Banjarbaru.
“Karena sampai sekarang belum ada aturan lanjutan, kita masih memakai jadwal atau agenda (buka bersama) yang sudah ada,” ungkapnya tanpa menjelaskan kapan pelaksanaan buka bersama yang ia maksud tersebut.
Kendati demikian, Aditya menekankan, bahwa hal tersebut masih abu-abu alias masih belum jelas apakah dilaksanakan atau tidak.
“Yang jelas surat dari Sekretaris Kabinet tersebut akan kita pelajari sebagai acuan dalam pelaksanaan buka bersama di lingkungan pemerintah,” ujarnya.
“Jadi nanti kita rapatkan dulu baru tahu apakah berlanjut atau tidak jadwal buka bersama kita,” tandanya.
Sebagai informasi, surat yang disebut Aditya sebagai imbauan tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung dengan tembusan kepada Presiden sebagai laporan dan Wakil Presiden. (zkr/why)