27.1 C
Banjarmasin
Thursday, 23 March 2023

Ditandatangani Presiden, Banjarbaru Resmi Jadi Ibu Kota Provinsi

BANJARBARU – Resmi sudah Kota Banjarbaru menjadi ibu kota provinsi. Undang-Undang (UU) Provinsi Kalimantan Selatan yang terdiri dari 8 pasal 3 bab sudah masuk Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 68, kemudian diberi Nomor 8 Tahun 2022.

Undang-undang yang telah disahkan melalui persetujuan DPR RI bersama presiden itu juga sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Maret 2022 di Jakarta.

Kemudian diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly pada 16 Maret 2022. Sedangkan, salinan UU Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Negara Kementerian Sekretariat Negara RI, Silvanna Djaman.

Di UU Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 pada Bab 1: Ketentuan Umum, Pasal 1 dijelaskan bahwa yang dimaksud Provinsi Kalsel adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

010-Ramadhan-favehotel-Banjarbaru-Event-Ads

Lalu, pada bab yang sama pasal 2 dijelaskan, tanggal 7 Desember 1956 merupakan pembentukan Provinsi Kalsel berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 1O6).

Kemudian, dalam Pasal 3 Bab II: Cakupan Wilayah, Ibu Kota dan Karakteristik Provinsi Kalsel. Disebutkan bahwa Provinsi Kalsel ditetapkan terdiri dari 11 kabupaten dan dua kota.

Yakni, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kabupaten Tabalong, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kabupaten Balangan, Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru.

Sedangkan, Pasal 4 masih di bab yang sama ditegaskan Ibu Kota Provinsi Kalsel berkedudukan di Banjarbaru. Hingga pada frasa lainnya ditegaskan UU yang lama dicabut dan tidak berlaku lagi.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Bambang Eko Minharjo mengatakan, dengan masuknya UU Provinsi Kalimantan Selatan di lembaran negara, maka Kota Banjarbaru sudah sah menjadi ibu kota provinsi. “Sekarang sudah berkekuatan hukum. Kalau sebelumnya belum, karena belum masuk lembaran negara,” katanya.

Dengan begitu, ujar Bambang, maka semua produk hukum daerah kini harus diganti dan disesuaikan dengan UU baru tersebut. “Secara pemerintahan juga ditarik ke Banjarbaru. Termasuk kantor DPRD dan lain-lain harus di ibu kota,” ujarnya.

Baca Juga :  Jadi Ibu Kota, Banjarbaru Perlu Tata Kawasan Ekonomi

Selain itu, Bambang menyebut, UU dan peraturan daerah terkait juga harus disesuaikan. “Pelaksanaannya juga kemungkinan harus ada perda. Ini butuh waktu,” sebutnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pengusulan UU Provinsi Kalsel, prosesnya telah melalui tahapan diseminasi publik dengan berbagai cara sejak lebih dari setahun yang lalu. “Termasuk bertemu langsung dengan berbagai akademisi dan secara resmi meminta pendapat ke masing-masing pemerintah daerah,” tegasnya.

Ditambahkan Rifqi, dalam prosesnya terakhir mereka telah melakukan kunjungan kerja dan bertemu dengan Gubernur Kalsel diwakili Sekdaprov Roy Rizali Anwar di Banjarbaru. Termasuk ke provinsi tetangga, Kalbar dan Kaltim. “Dalam pertemuan itu draft yang diusulkan berdasarkan aspirasi, yakni ibu kota berpindah dari Banjarmasin ke Banjarbaru,” tambahnya.

Selain meminta pendapat ke pemda, dia menyampaikan, dirinya juga pernah menginformasikan tentang perpindahan ibu kota melalui instagram pribadinya. “Maka DPR RI setelah menunggu beberapa waktu, kemudian kami sahkan RUU Provinsi Kalsel menjadi UU,” ucapnya.

Ditegaskannya, beleid baru tersebut menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Provinsi Kalbar, Kalsel dan Kaltim. UU lama ini lahir berdasar konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS). “Sedangkan pada UU baru kita ubah berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen, sebagaimana kontitusi yang berlaku sekarang,” tegasnya.

Dengan berpindahnya ibu kota Provinsi Kalsel, menurut Rifqi yang terpenting sekarang adalah bagaimana sinergi antara Banjarbaru dan Banjarmasin. “Termasuk Banjarmasin yang harus semakin kita tata menjadi pusat perdagangan. Juga pariwisata sungainya ke depan untuk menunjang IKN,” ujarnya.

Sedangkan Banjarbaru, ujar dia, bisa ditata lagi karena kawasannya lebih luas. “Kita hormati seluruh pandangan. Namun izinkan kami juga menyampaikan bahwa proses diseminasi ini telah dilangsungkan,” paparnya.

Dengan statusnya sebagai ibu kota provinsi (IKP), Banjarbaru tentunya harus ekstra bersiap. Termasuk bagaimana perencanaan ke depannya.

Dari sisi perencanaan, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Banjarbaru, M Kanafi mengatakan, pihaknya tak menyangka dengan status ini.

Karena baru diputuskan, dia menyebut, untuk perencanaan pembangunan di tahun 2022 tak ada yang begitu spesifik dalam menyokong IKP.

“Untuk tahun 2022 sudah berjalan. Tetapi bisa saja di (anggaran) perubahan dirubah jika memang diperlukan. Hal ini sesuai arahan pimpinan bahwa Banjarbaru harus mempersiapkan perencanaan ini,” kata Kanafi.

Baca Juga :  Sidang Sengketa Perpindahan IKP Kalsel Tunggu Musyawarah Hakim

Sekarang untuk kesiapan perencanaan, pihaknya kata Kanafi, tengah menyusun untuk tahun 2023. Di dalamnya, sejumlah perencanaan terkait IKP makin dipertebal dan dijadikan atensi.

Secara arah pembangunan, menurut Kanafi, baik dengan status IKP atau tidak, Pemko tengah mengembangkan kawasan-kawasan potensial lainnya. Sehingga tak sekadar terpatok di suatu titik, semisal kawasan perkotaan.

Diungkapkannya, Pemko akan membangun sejumlah fasilitas layanan baru di beberapa daerah. Misalnya untuk di Cempaka, Sport Center lengkap dengan stadion megah sedang diusulkan dibangun.

“Jadi kita ingin merata, artinya pembangunannya dan programnya di semua wilayah. Untuk Cempaka akan diusulkan pembangunan Stadion Center. Cempaka Pumpung juga masuk pintu gerban Geopark Meratus. kalau di Landasan Ulin juga ada program Aero City,” ungkapnya.

Untuk kawasan perkotaan, ujar Kanafi juga akan ada beberapa pembaharuan. Jalan Panglima Batur misalnya, akan dibangun pedestrian. Kemudian di Jalan A Yani katanya juga direncanakan dibangun JPO (Jembatan Penyebarangan Orang).

“Nanti di Panglima Batur dibangun trotoar yang menarik, rencananya ada sekitar setengah kilometer di kiri kanan jalan. Untuk JPO itu yang pertama di Jalan A Yani km 34, di samping SPBU Coco,” katanya.

Selain itu, untuk pengembangan kawasan Liang Anggang kata Kanafi juga ada beberapa program. Semisal sebagai lingkungan industri khusus dan beberapa hal terkait pengembangan industri lainnya.

“Pada dasarnya tidak ada pengembangan yang terlalu condong ke daerah tertentu, semisal di kecamatan tertentu. Kita ingin semua bisa merata. Apalagi dengan pemindahan status IKP, tentu kita harus lebih bersiap,” pungkasnya.

MIMPI SETENGAH ABAD MENJADI IBUKOTA

– Tahun 1951, Gubernur Dr Murdjani berencana memindah ibukota Kalimantan ke Banjarbaru. Banjarmasin yang sering banjir rob dianggap tidak ideal sebagai ibukota.

– Tahun 1957, Kalimantan dimekarkan menjadi tiga provinsi yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Banjarmasin tetap menjadi ibukota Kalimantan Selatan.

– Tahun 2006, Gubernur Rudy Ariffin merencanakan perpindahan perkantoran provinsi ke Banjarbaru. Kantor gubernuran akan dibangun bersama dengan kantor-kantor lain di atas lahan seluas 500 hektar di Cempaka, Banjarbaru.

– Tahun 2011, pusat pemerintahan Kalsel akhirnya dipindah ke Banjarbaru. Tapi hanya sebatas kantor pemerintahan.

– Tahun 2022, Kota Banjarbaru resmi menggantikan Kota Banjarmasin sebagai ibu kota Kalsel. Rancangan Undang-undang pemindahan ibu kota Kalsel itu telah disepakati DPR RI dan telah disahkan Presiden Joko Widodo.

(ris/by/ran)

Jadi Ibu Kota, Nilai Investasi di Banjarbaru Melesat Tiga Kali Lipat

Menjadi Ibu Kota Provinsi (IKP) Kalimantan Selatan, membuat banyak pengusaha beramai-ramai berinvestasi di Banjarbaru. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalsel mencatat, hingga triwulan III 2022 nilai investasi yang masuk ke Banjarbaru mencapai Rp543,40 miliar. "Nilai ini meningkat tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya," kata Kabid Promosi pada DPMPTSP Kalsel, Mulyadi.

Temui Kami di Medsos:

Terpopuler

Berita Terbaru