26.1 C
Banjarmasin
Saturday, 3 June 2023

Sidang Sengketa Perpindahan IKP Kalsel Tunggu Musyawarah Hakim

BANJARMASIN – Apa kabar permohonan sengketa perpindahan Ibu Kota Provinsi (IKP) Kalsel yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK)? Sejak 7 Juni 2022, setelah agenda perbaikan, hingga kini para pemohon belum juga menerima informasi, apalagi panggilan dari hakim konstitusi.

“Belum ada kabar. Kami masih menunggu panggilan sidang lanjutan,” terang salah satu kuasa hukum pemohon dari Forum Kota (Forkot) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Banjarmasin, Muhammad Pazri, Senin (20/6).

03-Wedding-Package-favehotel-Banjarbaru-2023

Sebelumnya, pada 7 Juni lalu, sidang sengketa berisi agenda perbaikan. Pemohon saat itu menyampaikan inti dari gugatan formil dan materil terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022, yang memindahkan Ibu Kota Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru.

Baca Juga :  Judicial Review Diyakini Bakal Rontok, DPR Bilang Tidak Melanggar UUD

Hakim Konstitusi di MK mengumumkan, agenda selanjutnya adalah permusyawaratan hakim. Sedangkan untuk pemohon diminta menunggu hasilnya. Nantinya akan disampaikan lewat panitera. Apakah sidang dilanjutkan atau dihentikan.

Dalam sidang, pemohon menyampaikan judicial review uji materiil. Disebutkan, pemindahan Ibu Kota Kalsel ke Banjarbaru menimbulkan gejolak di masyarakat dan beragam penolakan.

Terkait uji formil disampaikan pula, ada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dalam pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 yang dilanggar.

Yakni asas kejelasan tujuan, asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, asas kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan keterbukaan.

Pazri menjelaskan, dasar judicial review adalah pembentukan UU Kalsel bertentangan dengan Pasal 1 ayat 1, 2 dan 3; Pasal 18B ayat 1 dan 2; Pasal 22A, Pasal 28D ayat 1, Pasal 28H ayat 1 dan 2 UUD 1945.

Baca Juga :  Wilayah Cempaka Paling Kumuh di Banjarbaru

Menurutnya, banyak dugaan dan kejanggalan dalam penggodokan RUU tersebut. Dari prosedur, mekanisme, tidak transparan dan tanpa partisipasi publik.

“Waktu pembahasan juga cepat. Ini merugikan hak konstitusional masyarakat Banjarmasin dan Kalsel,” tegasnya.

Ia berharap, dalam rapat permusyawaratan hakim, persidangan dilanjutkan untuk memeriksa pokok perkara. Sehingga terbukti cacatnya pembuatan UU Nomor 8 Tahun 2022 tersebut. (mof)

Sudah 24 Tahun, Tantangan Banjarbaru Semakin Berat

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru HR Budiman menyampaikan rasa bangga dan bahagia bisa bersama-sama memperingati Hari Jadi Kota Banjarbaru yang ke-24.

Temui Kami di Medsos:

Terpopuler

Berita Terbaru