26.1 C
Banjarmasin
Saturday, 3 June 2023

Dilema Tambang Rakyat di Cempaka: Benturan dengan RTRW

BANJARBARU – Surat permohonan dari 1.500 warga yang bekerja di tambang rakyat Kecamatan Cempaka dilayangkan kepada DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (17/1) lalu.

Alasannya, masyarakat di sana sudah melakukan aktivitas pertambangan sejak turun-temurun.

03-Wedding-Package-favehotel-Banjarbaru-2023

Menanggapi itu, anggota dewan Banjarbaru mendatangi DPRD Provinsi Kalsel, guna mencari titik temu. Pembahasan pun masih berlanjut.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Dr H Ichsan Anwary terlebih dahulu mengatakan, tidak semua izin dapat diberikan oleh gubernur di bidang pertambangan mineral dan batu bara.

Kemudian, ia mengacu pada Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Terdapat hal baru yang didelegasikan. Yaitu pemberian izin kepada pemerintah daerah atau provinsi seperti izin galian C dan pertambangan rakyat,” kata Ketua Pusat Studi anti Korupsi dan Good Governance ULM itu.

Baca Juga :  Resmi, Tambang Intan Rakyat Cempaka Masuk RTRW Banjarbaru

Sebab, ia katakan berdasarkan Pasal 169C huruf g Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan UU lain yang mengatur kewenangan Pemda di bidang mineral dan batu bara wajib dimaknai sebagai kewenangan Pemerintah Pusat.

“Oleh karena itu, dengan memenuhi prosedur yang ditentukan oleh Perpres sebenarnya dapat diberikan izin tambang galian C dan pertambangan rakyat kepada pemohon oleh pemprov,” ujarnya.

Kendati begitu, ia katakan, galian C atau tambang rakyat berbenturan dengan RTRW Kota Banjarbaru. Juga Perda RTRW Kalsel yang mana tidak boleh ada tambang di Banjarbaru.

“Dengan demikian tidak boleh dapat diberikan izin apabila itu berbenturan dengan Perda RTRW. Ini problematikanya,” sebutnya.

Baca Juga :  Pemko Banjarbaru Tak Bisa Mengkaji, Tambang Rakyat Cempaka Masih Buntu

Lantas bagaimana solusi yang ditawarkan? ia katakan, perubahan RTRW dapat dilakukan. Sebab, jika tidak, izin pun tidak dapat dikeluarkan.

“Persoalan lanjutannya adalah RTRW disusun dengan perhitungan matang dan kajian cermat tata ruang,” katanya.

“Apakah harus dikorbankan hanya untuk mengeluarkan izin galian C atau tambang rakyat? Ini menjadi dilema pemerintah,” sambungnya.

“Namun, seyogianya Pemko Banjarbaru dan Pemprov Kalsel berpegang pada dokumen strategis RTRW saja,” pesannya. (dza/yn/bin)

Resmi, Tambang Intan Rakyat Cempaka Masuk RTRW Banjarbaru

Setelah melalui proses penggodokan yang cukup lama, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banjarbaru secara resmi disahkan pada rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Banjarbaru, Selasa (18/4) lalu.

Temui Kami di Medsos:

Terpopuler

Berita Terbaru