BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru akan kembali memberlakukan Peraturan daerah (Perda) Ramadan tahun ini. Tujuannya, agar menghormati orang yang berpuasa.
“Perda Ramadan tetap diberlakukan (tahun ini),” kata Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Said Abdullah.

Ia katakan, dalam pemberlakuannya, ada beberapa larangan yang harus dipatuhi. Seperti berjualan di tempat umum. “Untuk menghormati masyarakat yang berpuasa,” tukasnya.
Nantinya, pemko akan mengeluarkan surat edaran resmi ihwal itu menjelang ramadan. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru juga akan turun membantu dan mengawasi edaran tersebut. “Satpol PP juga tetap akan melaksanakan razia,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjarbaru, KH Nur Syahid Ramli mendukung Perda itu ditegakkan. Menurutnya, melalui perda yang dikeluarkan pemko itu membuat umat dan bangsa menjadi rukun.
“Perda yang sudah dikeluarkan oleh pemko sangat baik. Agar umat dan bangsa ini rukun, damai dengan harus toleransi antar umat beragama,” jelas Ramli.
Ramli juga menambahkan, agar warung kopi dan rumah makan dilarang buka selama ramadan. “Dan saya tambahkan, agar warung kopi dan rumah makan dilarang buka selama ramadan,” imbuhnya.
Adapun yang digunakan adalah Perda Banjarbaru Nomor 4 tahun 2005. Pada pasal 2, termaktub ada lima larangan.
Satu, setiap orang dilarang membuka restoran, warung, kedai, depot, kafe, rombong, dan apa pun jenisnya yang dimaksudkan untuk menyediakan makanan, minuman pada bulan Ramadan di wilayah Kota Banjarbaru.
Pengecualian, jika menyediakan untuk orang yang berbuka puasa mulai pukul 17.00 Wita.
Atau orang berjualan di pasar wadai. Dagangannya boleh dibuka mulai pukul 15.00 Wita.
Dua, setiap orang dilarang makan, minum dan atau merokok di restoran, warung, rombong dan yang sejenisnya sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, dan di tempat-tempat umum.
Tiga, setiap orang dilarang membunyikan letusan atau sejenisnya dan melakukan aktivitas yang berlebihan dalam bagarakan sahur yang dapat menimbulkan keributan dan gangguan pada orang lain.
Empat, Larangan sebagaimana dimaksud ayat satu (1) dan dua (2) pasal ini, berlaku sejak ditetapkannya waktu imsak sampai dengan waktu berbuka puasa.
Kelima, setiap orang atau badan hukum dilarang melaksanakan atau membuka hiburan umum (karaoke, diskotek, kafe, salon) dan sejenisnya yang tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat sewaktu dikonfirmasi membenarkan, bahwa Perda Ramadan yang diberlakukan di Banjarbaru adalah Perda nomor 4 tahun 2005. “Betul, Perda Ramadan (Nomor 4 tahun 2005),” pungkasnya. (dza/yn/bin)