28.1 C
Banjarmasin
Tuesday, 6 June 2023

Kadisdik Minta Guru Bersabar, Tunjangan PPPK Kalah Jauh dengan PNS

BANJARBARU – Sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemprov Kalsel mengeluhkan kecilnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang mereka terima.

Tunjangan yang mereka terima hanya Rp225 ribu per bulan. Kalah jauh dibandingkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapat Rp2,3 juta.

03-Wedding-Package-favehotel-Banjarbaru-2023

Besaran TPP itu tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel Nomor 188.44/055/KUM/2023 tentang penetapan TPP ASN dan CPNS.

Salah seorang guru PPPK di sebuah SMA di Kabupaten Banjar merasa ini tidak adil.

“PPPK kan juga ASN, punya hak dan kewajiban yang sama dengan PNS. Tetapi melihat ketimpangan TPP ini, kami merasa tidak mendapat keadilan,” katanya.

Maka ia berharap pemprov bisa meninjau kembali besaran TPP itu. “Jangan kalah jauh dengan PNS,” harapnya.

Baca Juga :  Pulang Lebih Cepat Selama Ramadan, ASN Jangan Bermalas-malasan

Guru PPPK lainnya juga mempertanyakan ketimpangan ini. “Kenapa sangat jauh berbeda? Padahal kewajibannya sama, pendidikannya sama, golongannya pun sama,” cecarnya.

Guru di salah satu SMA di Banjarbaru ini berharap pemprov merevisi SK itu. “Kami berharap yang tertera di SK itu hanya salah ketik,” harapnya.

Mendengar keluhan sejumlah guru PPPK, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel, Subhan Noor Yaumil menegaskan, pemprov sangat peduli dengan nasib PPPK.

“Sebenarnya daerah lain malah tidak memberikan TPP sama sekali untuk PPPK. Tapi karena kami memperhatikan PPPK, maka diberilah TPP,” katanya.

Ia menyebut, TPP untuk PPPK diberikan secara bertahap, sesuai evaluasi dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga :  Maaf, Tak Ada Jatah Honorer: Dari Pencairan 22 Miliar untuk THR

“Yang disetujui Kemendagri memang Rp225 ribu. Tapi ini masih bertahap, sambil melihat kemampuan keuangan daerah,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, Muhammadun meminta agar para guru PPPK bersabar. “Memang dimulai dari hal kecil dulu, saya kira harus sabar,” ujarnya.

Dijelaskannya, besaran tunjangan yang diterima PPPK dan PNS setiap bulan, dihitung berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Kalau memang mampu, maka suatu saat pasti nominalnya ditambah.

“Insya Allah (bertambah), menunggu keuangan daerah (mampu),” pungkasnya. (ris/gr/fud)

Bersepakat Menolak Keputusan Menteri, Banjarmasin Menunggu Jalan Tengah Penanganan Tenaga Non ASN

Riak penolakan itu akhirnya muncul juga. Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) Kalsel bersepakat untuk membuat rekomendasi tidak akan menghapus tenaga honorer atau tenaga non ASN tahun ini.

Temui Kami di Medsos:

Terpopuler

Berita Terbaru