BANJARMASIN – Sejak Januari sampai Juni 2023, Ombudsman RI Perwakilan Kalsel telah menerima selusin aduan terkait masalah pendidikan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman merincikan, lima laporan terkait pungutan dan empat laporan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Satu laporan mengenai penjualan seragam dan atribut sekolah serta dua laporan terkait penahanan ijazah.

“Jumlah laporan yang masuk hingga triwulan kedua pada bidang pendidikan ada sebanyak 12 laporan,” ujarnya kemarin (18/9).
Dijelaskannya, dari sekian banyak laporan itu, hanya tinggal kasus penahanan ijazah yang belum diselesaikan Ombudsman.
Hadi enggan menjelaskannya secara detail karena masih harus ditelaah lebih mendalam.
Dijelaskannya, tidak ada aturan yang membolehkan sekolah menahan ijazah muridnya. Apalagi jika alasannya lantaran ada tunggakan sumbangan ke sekolah.
Diingatkannya, sumbangan itu sama saja dengan pungutan. “Kami masih investigasi. Jangan sampai terjadi maladministrasi. Karena menahan-nahan ijazah itu tidak ada regulasinya,” tegasnya.
Hadi meminta supaya tak ada lagi sekolah yang menahan ijazah siswanya hanya gara-gara tak bisa membayar atau melunasi biaya pendidikan.
Bagaimana jika itu masih terjadi? Hadi meminta orang tua siswa atau walinya melapor ke Ombudsman.
“Sekecil apapun pengaduan dan curhatan warga akan menjadi langkah untuk perbaikan pelayanan publik kita,” pungkas Hadi. (gmp/az/fud)