26.1 C
Banjarmasin
Selasa, 26 September 2023

Tak Bayar THR, 16 Perusahaan di Kalsel Dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja

BANJARBARU – Mendekati Idulfitri, masih ada pekerja Kalsel yang belum menerima tunjangan hari raya (THR). Akibatnya, sudah 16 perusahaan yang dilaporkan.

Hingga kemarin (18/4), posko pengaduan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel sudah menerima 20 laporan.

Aduan 20 pekerja itu berasal dari 16 perusahaan berbeda. Keluhannya, hak THR-nya belum diberikan.

03-Wedding-Package-favehotel-Banjarbaru-2023

“Batas maksimal pembayaran THR itu tanggal 15 April, tapi sampai hari ini (kemarin) mereka belum menerima THR,” kata Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti.

Selain itu, juga ada laporan pembayaran THR yang nominalnya kurang dari ketentuan. “Ada yang THR-nya kurang,” tambahnya.

Belasan perusahaan itu beroperasi di Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Barito Kuala.

Baca Juga :  3 TKA Cina di Perusahaan Tambang Diduga Keracunan Gas, Autopsi Menunggu Kedubes

Bergerak di sektor industri kayu lapis, perhotelan, finansial, jasa kurir, hiburan, kesehatan, dan jasa telekomunikasi.

Ia menjamin, puluhan laporan tersebut akan ditangani tim satgas. “Tercatat satu pengaduan telah terselesaikan,” sebutnya.

Sementara yang kasusnya belum selesai, perusahaannya akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi. “Kami minta perusahaan bisa membayar THR sesuai ketentuan,” ucapnya.

Pembuatan AK1 di HSS Naik Sepanjang 2023

Sembilan bulan berjalan di tahun 2023, pembuat kartu pencari kerja (AK1) di Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (Disnakerkop UKMP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) meningkat jika dibandingkan pada periode sama di tahun 2002.

Temui Kami di Medsos:

Terpopuler

Berita Terbaru