28.1 C
Banjarmasin
Saturday, 25 March 2023

Soal Izin Jembatan di Sungai Sutoyo S, DPMPTSP dan Dinas PUPR Silang Pendapat

BANJARMASIN – Jembatan penghubung yang dibangun di atas Sungai Sutoyo S, Kecamatan Banjarmasin Barat tengah menjadi sorotan. Lokasinya berdekatan dengan pertigaan Jalan Sutoyo S-Yos Sudarso. Perizinannya jadi polemik.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin, Ari Yani membeberkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi pihaknya, pembangunan jembatan itu sama sekali tidak memiliki izin.

“Kalau ada izin tentunya ada masuk secara administrasi kepada kami. Sampai ini dari pantauan kami masih belum ada izin,” ungkapnya, Kamis (15/2) tadi.

Ia mengaku sangat menyayangkan mengapa persoalan ini seolah dibiarkan oleh SKPD terkait yakni Dinas PUPR Kota Banjarmasin. Perizinan semestinya ditangani Bidang Pengawasan Bangunan (Wasbang) di Dinas PUPR Kota Banjarmasin.

010-Ramadhan-favehotel-Banjarbaru-Event-Ads

“Seharusnya mereka (Bidang Wasbang Dinas PUPR Kota Banjarmasin, red) bisa memperingatkan kalau jembatan itu masih belum berizin, dan menyarankan agar membuat izinnya dulu sebelum membangun,” tegasnya.

Meski demikian, Ariyani mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait perizinan jembatan tersebut. SKPD yang dipimpinnya ini bukan sebagai perangkat dalam hal penindakan.

“Kami tidak memiliki wewenang untuk penindakan. Itu ada di pengawasan di PUPR,” ujarnya. “Tapi, pada intinya izin jembatan itu belum ada, dan tidak ada legalitasnya. Jadi si pembuat jembatan itu belum ada upaya membuat izin,” tegasnya.

Hal berbeda justru disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Wasbang Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Emil Salim sehari sebelumnya. “Iya sudah. Info dari tim saya sudah ada izinnya,” kata Emil.

Baca Juga :  4 Jembatan Ikonik Banjarmasin di Masa Lalu

Ia menjelaskan, jembatan itu dibuat sebagai penghubung ke kantor konsultan yang bergerak bidang survei geoteknik dan transportasi. Bahkan Emil berani memastikan bahwa perizinan jembatan itu sudah diterbitkan. “Sudah terbit,” tekannya.

Tergambar Lintas SKPD Tidak Terkoneksi

Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Afrizaldi mengomentari persoalan yang terjadi pada proyek pembangunan jembatan penghubung di kawasan Mayjend Soetoyo S. Apalagi terjadi silang pendapat antara SKPD Pemko Banjarmasin perihal izin pembangunan jembatan tersebut.

Kepala Bidang Wasbang di Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Emil Salim bilang pembangunan jembatan tersebut sudah mengantongi izin. Sedang Kepala DPMPTSP Kota Banjarmasin, Ari Yani menyatakan kalau proyek itu tak memiliki izin.

Afrizaldi menyebut polemik ini terbilang konyol. Ada perbedaan paham antar SKPD di Pemko Banjarmasin. “Di sini harus kita cari titik temu,” katanya.

Menurut Afrizal, persoalan seperti ini tidak hanya terjadi pada proyek pembangunan jembatan ini. Tapi, juga di banyak hal. Dari kejadian ini, bisa tergambar bahwa teknis pelaksanaan kebijakan di lintas SKPD belum terkoneksi dengan baik.

“Mungkin, jajaran pimpinan di Dinas PUPR mendapat laporan dari bawahan mereka jika segala persoalan izin pembangunan sudah clear. Namun belum tuntas secara regulasi di Dinas DPMPTSP,” ujarnya.

Baca Juga :  Kenalin Nih ada Jembatan Istigfar di Paringin, Kalau Lewat Pasti Deg-degan

“Tapi karena mengejar pembangunan agar bisa terlaksana sesuai target, mereka melaksanakan sebelum perizinan terbit,” sambungnya.

Afrizal lantas bilang hal seperti ini harus menjadi atensi serius bagi pihaknya di DPRD Kota Banjarmasin. “Kami akan coba pertegas lagi soal mekanisme dalam hal melaksanakan kegiatan pembangunan di lingkup Dinas PUPR dan Dinas DPMPTSP,” ungkapnya.

Afrizal bilang jika persoalan izin merupakan hal yang vital. Izin mengatur tentang mekanisme atau aturan tentang kondisi bangunan yang ingin didirikan.

“Bayangkan, jika suatu bangunan didirikan terlebih dahulu, sebelum mengurus izin, lantas bagaimana dengan pengawasannya? Bagaimana jika ada dampak lingkungan, umpamanya penutupan ruas sungai,” paparnya.

“Kalau izin diurus setelah proyek selesai, lantas biasanya mau tidak mau izin dikeluarkan karena jembatan sudah berdiri. Ini seperti suatu siasat yang terpola dari lama,” cecarnya.

Afrizal berharap pemko bisa memberikan sanksi tegas terkait hal itu. Jika proyek dikerjakan terlebih dahulu sebelum mendapat izin, sama saja dengan sebuah pelanggaran.

“Wali Kota harus berani bertindak tegas dan tegak lurus. Bukan hanya kepada masyarakat kelas bawah, tapi juga kepada mereka yang punya jabatan. Harus pukul rata,” tekannya.

Afrizaldi berencana berkoordinasi lintas komisi di DPRD Banjarmasin sebelum memanggil dua SKPD terkait ini. “Karena lintas SKPD, kami komunikasikan dulu di internal DPRD Banjarmasin,” tuntasnya.(zkr/az/dye)

4 Jembatan Ikonik Banjarmasin di Masa Lalu

Sebagai Kota Seribu Sungai, Banjarmasin dihiasi sejumlah jembatan-jembatan ikonik. Beberapa jembatan ternyata lebih tua dari yang lain dan memiliki sejarah panjang karena dibangun sejak zaman Belanda.

Temui Kami di Medsos:

Terpopuler

Berita Terbaru