BANJARMASIN – Agenda sidang rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama penetapan atas hasil beberapa kinerja panitia khusus (pansus) berlangsung molor di Gedung DPRD Banjarmasin, Kamis (16/3). Tadinya dijadwalkan pukul 09.00 WITA. Namun hingga pukul 10.55 WITA, baru 20 anggota dewan yang datang dan mengisi daftar hadir.
Padahal sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Banjarmasin, rapat paripurna yang sifatnya pengambilan keputusan minimal dihadiri 2/3 anggota alias 30 orang. Alhasil, sidang baru dibuka Wakil Ketua DPRD Banjarmasin M Yamin dimulai pukul 11.15 WITA.
Hasil kinerja pansus beberapa raperda yang disampaikan terkait Penanggulangan Kemiskinan, Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Pengembangan Ekonomi Kreatif, serta Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Masyarakat.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Isnaini mengatakan molornya jam pelaksanaan rapat paripurna tersebut dikarenakan ada sejumlah anggota dewan yang sedang sibuk dengan kegiatannya masing-masing.

“Ada yang medical check up (pemeriksaan kesehatan), dan sebagian sibuk dengan kegiatannya sendiri. Makanya banyak yang terlambat. Malah ada yang tidak hadir,” ungkapnya.
Ia berencana mengoordinasikan hal ini kepada para ketua fraksi untuk memberikan arahan kepada anggotanya terkait kedisiplinan dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
“Kita ingin hal ini jadi perhatian. Hal ini juga untuk menjaga marwah anggota dewan di mata masyarakat, ” ujarnya.
Isnaini berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi. “Kehadiran para anggota dewan ini sangat berpengaruh dengan jalannya sidang paripurna. Andai kata tadi tidak memenuhi kuorum (kuota forum, red) minimal, maka paripurna pun tidak akan terlaksana,” tekannya.
Isnaini juga sempat mengkritik rendahnya disiplin anggota DPRD Banjarmasin. “Kalau kita telat mulai rapat, semua jadi molor. Tapi, kalau kunker cepat,” sindirnya.
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, M Yamin juga berharap hal seperti ini tidak terulang lagi. Namun, semua anggota dewan harus bisa lebih menghargai waktu. “Kita bersama-sama menjadikan DPRD Banjarmasin ini sebuah lembaga yang terhormat,” ucap Yamin.
Meski begitu, Yamin memaklumi jika ada anggota DPRD yang sedang medical check up. “Ini menjadi perhatian kami agar ke depan tidak terulang lagi,” harapnya.
Yamin juga meminta kesadaran dan kedisiplinan anggota DPRD sebagai wakil rakyat yang bersama-sama bekerja dari rakyat untuk rakyat. “Kita di sini bekerja untuk rakyat.
Tunjukkanlah etos kerja yang baik agar masyarakat bisa melihat bagaimana kinerja anggota dewan yang dipilihnya,” tegasnya.
Ketika paripurna dimulai, beberapa anggota dewan langsung melakukan interupsi kepada pimpinan rapat. Termasuk kepada Wakil Wali Kota Banjarmasin Arifin Noor. Hal itu karena ada sejumlah pimpinan SKPD terkait yang tidak hadir di agenda tersebut.
Padahal agenda rapat itu sendiri sangat penting. Mengingat penetapan beberapa perda nanti akan dijalankan SKPD bersangkutan. Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan akan dijalankan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin. Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan diterapkan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banjarmasin.
Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Banjarmasin. Perda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Masyarakat diterapkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Banjarmasin.
Namun dari empat kepala SKPD, hanya ada satu saja yang hadir. Kepala Disbudporapar Banjarmasin Iwan Fitriady. Sedangkan Kepala Dinsos Banjarmasin Dolly Syahbana, dan Plt Kepala Kesbangpol Machli Riyadi absen dari agenda rapat tanpa memberikan alasan yang jelas. Kepala Dinas DPKP Budi Setiawan juga tidak hadir karena sakit dan diwakilkan oleh sekretaris Mukhlis Ridha.
Aliansyah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku kecewa dengan ketidakhadiran tersebut. “Ini kan perda yang harus dijaga Pemerintah Kota Banjarmasin, termasuk kepala dinasnya. Kami disuruh hadir, tapi kepala dinas tidak hadir dan tak memberi alasan,” tegas Aliansyah.
Ia berharap peristiwa ini jadi pelajaran, dan tidak lagi terulang di rapat paripurna selanjutnya. “Setiap kali ada penetapan perda, kepala dinas harus hadir. Mereka memegang peranan penting dalam menyosialisasikan (perda, red) kepada masyarakat,” tekannya.
Anggota komisi II, Zainal Hakim menilai seharusnya ini menjadi atensi serius SKPD. “Makanya kami tadi mengingatkan bahwa kejadian ini bukan yang pertama. Jangan dianggap remeh hal seperti ini,” tegasnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu yakin jika SKPD terkait hadir maka akan lebih mudah mendapatkan informasi yang mendalam terkait hasil pembahasan pansus.
“Paripurna itu kesepakatan dari Pemerintah Kota dan DPRD. Kami berharap sampai ke tingkat SKPD bisa disepakati sama-sama, bukan hanya dari tingkat kepala daerah. Karena yang menjalankan adalah SKPD,” ungkapnya.
Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor berdalih absennya beberapa kepala SKPD terkait itu lantaran ada kesibukan pekerjaan. “Setelah musim pandemi ini, seluruh kegiatan bergerak. Ada (menghadiri, red) penghargaan, kerja sama. Jadi semua SKPD melakukan perjalanan dinas,” ungkapnya saat ditemui usai rapat paripurna.
Apakah sebelumnya tidak ada koordinasi mengenai agenda rapat paripurna ini? Arifin langsung menepisnya. Menurutnya, kondisi ini terjadi lantaran ada sedikit miss communication penjadwalan dinas di pemko dan jadwal paripurna. “Bukannya tidak koordinasi, tadi juga kita menunggu lama untuk paripurna (anggota dewan lambat datang, red),” sindirnya.
“Tapi yang jelas Sekwan dengan Sekda harus ada komunikasi yang lebih intens agar kolaborasi ini lebih baik. Hal ini pasti akan kita evaluasi lagi. Mudahan seterusnya tidak lagi seperti ini,” tegasnya.(zkr/az/dye)