23.1 C
Banjarmasin
Tuesday, 21 March 2023

Masih Banyak Perselingkuhan ASN Pemko Banjarmasin yang Belum Terbongkar

BANJARMASIN – Wakil Wali Kota Banjarmasin Arifin Noor menilai kasus perselingkuhan sepasang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Banjarmasin yang sedang ramai dibincangkan publik saat ini seperti fenomena gunung es.

Itu hanya contoh kecil dari sekian banyak kasus perselingkuhan yang terjadi di pemerintahan maupun di lingkungan masyarakat sipil.

“Ada yang ketahuan, dan tidak. Namun kita akui pasti lebih banyak yang tidak ketahuannya,” ungkapnya saat ditemui di lobi gedung Balai Kota, Kamis (16/3) petang.

Menurutnya, perilaku ASN tersebut tentu akan berdampak buruk bagi lingkungan pemerintahan. Khususnya bagi instansi tempatnya bekerja.

010-Ramadhan-favehotel-Banjarbaru-Event-Ads

Politisi Partai Keadilan Bangsa (PKB) ini mengaku tidak akan segan memberikan sanksi bagi para ASN jika terbukti berselingkuh. Perilaku ASN ini sudah melanggar norma hukum, etika, dan agama yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para abdi negara.

Baca Juga :  Tahun Pemilu, Tahan Jempolmu Para ASN!

“Kami meminta Inspektorat dan BKD untuk sesegeranya memproses kasus kedua ASN ini,” ujarnya.

“Hasil pemeriksaan ini akan jadi pertimbangan oleh wali kota untuk memberikan bentuk sanksi seperti apa yang bisa dijatuhkan,” tambahnya.

Arifin belum mengetahui secara jelas siapa kedua ASN yang berselingkuh ini. Ia hanya tahu inisial nama. Itupun hanya dari media.

“Untuk nama dan berasal dari SKPD apa, masih belum tahu. Saya belum dapat informasi lanjutan. Namun yang jelas pasti akan kami proses,” ujarnya.

Arifin akan menemui langsung keduanya untuk memberikan sedikit pembinaan. “Supaya sadar bahwa apa yang mereka lakukan ini menyalahi aturan. Kalau mau nikah, ya nikah saja. Jangan malah memilih berselingkuh,” tegasnya.

Baca Juga :  Tahun ini Tidak Ada Rekrutmen CPNS, Honorer: Rezeki Nggak Hanya dari PNS

Diberitakan sebelumnya, Pemko Banjarmasin tengah digoyang dengan kabar perselingkuhan sepasang ASN. Salah satunya berstatus PNS golongan IV A berinisial MG (laki-laki). Si perempuan berinisial N dengan status sudah lulus CPNS, belum punya NIK, dan telah bertugas di salah satu SKPD Kota Banjarmasin. Keduanya sama-sama sudah menikah.

Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan perselingkuhan ini terbongkar setelah suami sah si perempuan memergoki isi chatting dari handphone pasangannya. Terungkap bahwa pasangan terlarang itu sudah cukup lama menjalin asmara. Bahkan si suami sudah melaporkannya ke kepolisian.

Jika terbukti oknum ASN tersebut melanggar kode etik, ada sanksi yang akan diberikan. Bisa berupa penurunan jabatan hingga pemecatan. Sedangkan untuk si perempuan yang sekarang statusnya masih CPNS, sudah bisa dipastikan tidak bisa jadi PNS. (zkr/az/dye)

94 CPNS Pemkab HSU Terima SK

Sebanyak 94 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun 2021 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Utara semringah. Itu setelah mereka menerima surat keputusan (SK) dari Pj Bupati Raden Suria, Jumat (17/3) di Aula Idham Chalid.

Temui Kami di Medsos:

Terpopuler

Berita Terbaru