31.1 C
Banjarmasin
Sunday, 2 April 2023

Perselingkuhan di Kalangan ASN Goyang Pemko Banjarmasin: Turun Jabatan atau Dipecat

Pemko Banjarmasin tengah digoyang kabar perselingkuhan sepasang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya berstatus PNS berinisial MG (laki-laki). Si perempuan berinisial N, sudah lulus CPNS, belum punya NIK, dan sudah bertugas di salah satu SKPD Kota Banjarmasin. Keduanya sama-sama sudah menikah.

Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan perselingkuhan ASN ini terbongkar setelah salah satu pasangan sahnya memergoki isi chatting. Dari situ dicurigai bahwa pasangan terlarang itu sudah cukup lama menjalin asmara. Saat ini kasus perselingkuhan itu sedang diselidiki pemko.

Kabar perselingkuhan itu dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD-Diklat) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto. Pihaknya sudah mendapatkan informasi mengenai perselingkuhan ASN sekitar sepekan yang lalu. Sejak itu, pihaknya langsung mengusut tentang perselingkuhan tersebut.

Baca Juga :  Dugaan Perselingkuhan ASN Pemko Banjarmasin, BKD Berharap itu hanya Isu

Meski kasus ini masuk dalam delik aduan, pihaknya tidak perlu menunggu laporan resmi dari kedua belah pihak. “Kabar ini sudah menjadi konsumsi publik. Jadi kami harus memproses,” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/3) siang.

010-Ramadhan-favehotel-Banjarbaru-Event-Ads

Totok menekankan setiap ada isu perselingkuhan akan langsung ditindaklanjuti. Walaupun laporannya baru diterima secara lisan. “Sudah jadi kesepakatan kami dengan Pak Sekda. Walaupun hanya secara lisan, setiap ada isu perselingkuhan tidak perlu menunggu laporan resmi untuk ditindaklanjuti,” tekannya.

Tim dari Inspektorat bersama BKD dan Diklat dibentuk dulu untuk menelusuri kebenaran dugaan perselingkuhan tersebut. “Setelah tim terbentuk, yang bersangkutan akan kami panggil untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” jelasnya.

Baca Juga :  Dilabrak Istri Bos, Korban Depresi

“Informasi yang kami dapat, awal terbongkarnya karena suami si perempuannya memergoki lewat handphone,” sambungnya lagi.

Jika terbukti, oknum ASN tersebut dinyatakan melanggar kode etik. Sanksi yang diberikan bisa berupa penurunan jabatan, hingga pemecatan. “Laki-lakinya sekarang golongan IV A. Kita lihat dulu dampak dari pelanggarannya. Jika dianggap berat maka bisa sampai pemecatan,” tegasnya.

Dugaan Perselingkuhan ASN Pemko Banjarmasin, BKD Berharap itu hanya Isu

Dugaan adanya isu perselingkuhan dilakukan ASN di Pemko Banjarmasin masih menjadi perhatian jajaran BKD dan Diklat Banjarmasin.

Temui Kami di Medsos:

Terpopuler

Berita Terbaru