BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin masih ngotot agar pembahasan Raperda tentang Menumbuhkembangkan Kehidupan Beragama bisa kembali dilanjutkan.
Meskipun pada bulan Ramadan tahun ini, raperda tersebut tak kunjung rampung alias bisa diterapkan.
“Paling tidak, untuk di bulan Ramadan tahun depan sudah bisa diterapkan,” ujar Kepala Bagian Hukum di Setdako Banjarmasin, Jefrie Fransyah, kemarin (14/3).
Raperda ini sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah alias propemperda. Menurut Jefrie, terlepas dari pro dan kontra, semua pendapat dari berbagai kalangan agama jadi pertimbangan dalam raperda yang lebih menitikberatkan keberagaman agama itu.

“Termasuk, yang subnya juga mengatur pembatasan di bulan Ramadan,” tekannya.
Di dalam raperda itu, sebut Jefrie, diakomodir seluruh masukan pemeluk agama terkait bulan Ramadan. Tidak seperti Perda Ramadan yang ada, hanya menjelaskan soal larangan dan sanksi.
Sederhananya, raperda yang dicanangkan itu digadang-gadang memiliki cakupan lebih luas untuk menggantikan Perda Ramadan Nomor 4 Tahun 2005.
“Setelah penyampaian dari pemko pertengahan Januari, belum juga terbentuk Pansus di DPRD,” ucap Jefrie.
Andaipun sekarang pansus sudah terbentuk, ia yakin pengesahannya juga tidak mungkin terkejar untuk langsung diterapkan di bulan Ramadan tahun ini. Tak ada pilihan lain, kecuali masih tetap memberlakukan Perda Ramadan pada tahun ini.
“Sama seperti yang sudah berjalan dahulu. Seperti mengatur jam operasional rumah makan, ketentuan take away, dan lainnya,” jelasnya.
SKPD terkait, salah satunya jajaran Satpol PP, bakal kembali menyosialisasikan Perda Ramadan. “Meskipun perda yang ada sudah berjalan sejak lama, jadi diingatkan lagi,” tekannya.
Bagaimana pihaknya mencegah kembali terjadi gejolak seperti tahun-tahun sebelumnya? Jefrie meyakini jajaran SKPD seperti Satpol PP dan Kesbangpol telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi.
“Mereka nanti akan melakukan pendekatan-pendekatan. Misalnya dengan menggelar pertemuan antar tokoh agama,” tutupnya.(war/az/dye)