23.1 C
Banjarmasin
Tuesday, 21 March 2023

Batal Dicabut, Perda Ramadan Banjarmasin Harus Gencar Disosialisasikan

BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin memastikan akan tetap menerapkan Perda Ramadan pada tahun ini.

Hal itu dilakukan lantaran para wakil rakyat memilih tidak membentuk pansus sebagai tanda tidak ditindaklanjutinya pembahasan Raperda tentang Menumbuhkembangkan Kehidupan Beragama yang diusulkan pemko sebagai pengganti Perda Ramadan.

Kondisi itu memaksa pemko harus tetap menerapkan Perda Nomor 4 Tahun 2005. Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Faisal Hariyadi meminta Satpol PP Kota Banjarmasin wajib sesegeranya menyosialisasikan kembali Perda Ramadan tersebut ke masyarakat.

“Baik ke pengelola rumah makan, warung, kafe, tempat hiburan, dan masyarakat umum. Harus tahu bahwa Perda Ramadan masih berlaku di Banjarmasin,” ucapnya, saat ditemui di ruang rapat Komisi I, Selasa (14/3) siang.

010-Ramadhan-favehotel-Banjarbaru-Event-Ads

Sosialisasi itu penting dilakukan agar tidak ada lagi pengusaha maupun warga beralasan tidak tahu dengan keberadaan perda yang mengatur larangan kegiatan selama bulan puasa.

Baca Juga :  Polemik Perda Ramadan di Banjarmasin, Akan kah Berubah Tahun ini?

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan Satpol PP sudah mempunyai anggaran cukup besar hanya untuk menyosialisasikan dan mengawal penegakan Perda Ramadan.

“Kami ingin kawan-kawan di Satpol PP bisa lebih awal dan intens menyosialisasikan Perda Ramadan ini ke masyarakat. Jangan sampai menunggu ada polemik dulu, baru melakukan sosialisasi,” tukasnya.

Sosialisasi dini sebuah bentuk antisipasi awal menghindari terjadinya konflik di tengah masyarakat. “SOP dalam menegakkan perda memang seperti itu. Sebelum melakukan penindakan, harus ada imbauan dulu,” tukasnya.

“Kami ingin Satpol PP sebagai ujung tombak penegakan perda bisa berjalan maksimal. Semua nasib penegakan perda ada di tangan mereka,” tukasnya.

Kabid Penegakan Perda (Gakda) dari Satpol PP Kota Banjarmasin, Noor Fahmi Arif Rifda mengakui bahwa pihaknya memang akan melakukan sosialisasi dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Tepergok Makan Saat Puasa Bisa Diangkut, Banjarbaru Petakan Wilayah Rawan Sakadup

“Nanti bentuknya dalam surat edaran (SE) Wali Kota. Isinya memang terkait Perda Ramadan. Namun, semuanya akan lebih dirincikan,” ungkapnya

“Saat ini, surat edaran masih dalam tahap penggodokan di Badan Kesbangpol Setdako Banjarmasin. Jadi kami hanya bisa menunggu. Jika sudah selesai, pasti akan segera kami sosialisasikan,” sambungnya.

Ia membenarkan sosialisasi sebagai bentuk antisipasi terjadinya konflik karena ketidaktahuan masyarakat atas aturan yang berlaku selama bulan puasa.

“Tahapan sosialisasi dilakukan lebih banyak lagi ketimbang tahun sebelumnya. Semua anggota kami turunkan untuk menyosialisasikannya,” katanya.

Fahmi mengaku pihaknya tidak bekerja sendiri dalam sosialisasi. Namun, melibatkan SKPD terkait.

“Yang pasti, Disperdagin dan Disbudporapar Kota Banjarmasin ikut terlibat dalam sosialisasi. Kami tentu berharap tidak lagi terjadi konflik akibat kesalahpahaman tentang aturan di tempat kita ini,” harapnya.(zkr/az/dye)

Belum Direspons Pemko, Asosiasi Rumah Biliar Banjarmasin Datangi Dewan

Asosiasi Rumah Biliar Banjarmasin (ARBB) mendatangi DPRD Banjarmasin, Senin (20/3). Mereka ingin audiensi dengan wakil rakyat.

Temui Kami di Medsos:

Terpopuler

Berita Terbaru