31.1 C
Banjarmasin
Monday, 20 March 2023

Pelayanan Publik Banjarmasin di Zona Kuning, Hanya Satu SKPD Nilainya Baik

BANJARMASIN – Standar pelayanan publik yang diselenggarakan Pemko Banjarmasin di tahun 2022, berada di zona kuning alias sedang. Penilaian ini mengalami penurunan bila dibandingkan tahun 2021 lalu, berada di zona hijau alias baik.

Data itu sendiri didapatkan dari Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 yang digagas Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, kemarin (14/2) pagi. Di situ dibeberkan nilai pelayanan di Kota Banjarmasin secara umum hanya berada di angka 69,63. Lalu, hanya ada satu SKPD yang masuk dalam zona hijau. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sedangkan SKPD lainnya, berada di zona kuning.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman menjelaskan keluarnya hasil penilaian bukan hanya menjadi atensi pemda setempat. Mesti ada aksi nyata di lapangan dalam hal peningkatan pelayanan. “Secara umum masih masuk zona kuning. Berarti kualitas pelayanan di daerah berada di tingkat sedang,” ujarnya, di kantornya kemarin (14/2) pagi.

“Bukan berarti buruk. Tapi, masih banyak ruang-ruang perbaikan atau hal-hal yang mestinya bisa ditingkatkan. Harus ada jaminan pelayanan yang mesti dilakukan pemda,” tambahnya.

010-Ramadhan-favehotel-Banjarbaru-Event-Ads

Hadi menjelaskan bahwa penilaian yang dilakukan pihaknya mengacu pada empat variabel. Keempatnya mesti menjadi perhatian pemda setempat. “Ada input, proses, output, dan pengaduan. Ini berlaku secara nasional,” tekannya.

Baca Juga :  Identitas Diri di Tanah Bumbu Didigitalisasi

Untuk Kota Banjarmasin, Hadi menjelaskan mesti membenahi dua variabel yang jadi acuan. Variabel input meliputi kompetensi dan sarana prasarana. Variabel proses meliputi standar pelayanan publik. Dua hal itu penting agar meningkatkan kepatuhan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta menjadi jaminan kepercayaan publik kepada pemda sebagai pelaksana pelayanan.

Hadi mengungkapkan bahwa dari 13 kabupaten/kota di Kalsel, hanya ada lima pemda yang masuk dalam zona hijau. Pemkab Tanah Laut, Tanah Bumbu, Tabalong, Balangan, dan Pemko Banjarbaru. Selebihnya, termasuk Kota Banjarmasin, berada di zona Kuning.

Kendati demikian, Hadi menginginkan agar pemda yang berada di zona hijau tidak terlena. Mengingat penilaian yang dilakukan pihaknya itu sifatnya dinamis dan bisa berubah. Bisa naik, bisa pula turun. “Bagi daerah yang zona kuning, harus melakukan langkah perbaikan secara terstruktur dan jelas,” tegasnya.

Bahan penilaian pihaknya dari hasil rekaman yang mereka dapatkan di lapangan. Tentang bagaimana pelayanan, serta produk yang sering diakses masyarakat. “Sudah sesuai kah, memenuhi aturan kah, dan sebagainya. Lalu, kami tidak hanya merekam fisik, tapi juga mewawancara petugas pelayanan, dan masyarakat pengguna layanan,” bebernya.

Baca Juga :  Libur Lebaran Berakhir, Slamet: Tak ada ASN Banjarbaru yang Bolos

“Apa yang kami lakukan lebih komprehensif. Meluas dan mendalam. Bila pemda tidak cepat beradaptasi dengan metodologi penilaian kami, boleh jadi apa yang mereka lakukan itu hasilnya tidak maksimal,” ingatnya.

Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor mengatakan pihaknya bakal segera mengevaluasi hasil penilaian yang didapatkan. “Bersama dengan Biro Organisasi, akan kami coba koordinasikan terkait langkah-langkah atau upaya peningkatan mutu,” ujarnya, kemarin.

Seperti apa langkah yang diambil? Ia bilang, dengan menggelar pendidikan dan pelatihan alias diklat. Kemudian, berkonsultasi dengan Ombudsman serta SKPD terkait lainnya.

“Tentang bagaimana mengelola sumber pelayanan yang terbaik dan cepat bagi masyarakat,” ungkapnya. “Pelayanan yang cepat, tapi administrasi dan etika tetap kami selaraskan bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan,” tekannya.

Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Bagian Organisasi di Setdako Banjarmasin, Eka Rahayu. Dia bilang, pihaknya akan mengevaluasi indikator apa saja yang dirasa masih lemah dalam pola pelayanan. Diakuinya, memang ada beberapa pos pelayanan yang perlu ditingkatkan. “Lalu, kami juga akan melihat kapasitas dari pelayanan kami sendiri,” janjinya.(war/az/dye)

Izin Karaoke Lolos Lewat OSS, Meski Pemko Banjarbaru Melakukan Moratorium

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarbaru bakal memperketat pengawasan pada tempat karaoke yang ada di Banjarbaru. Hal ini agar pemilik usaha memperhatikan berbagai kewajibannya.

Temui Kami di Medsos:

Terpopuler

Berita Terbaru