BANJARBARU – Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru Emi Lasari mengatakan bahwa Pemko Banjarbaru harus mempunyai sikap yang jelas perihal tambang rakyat di Cempaka.
Emi bereaksi usai sebelumnya Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin menyebut akan menyampaikan aspirasi soal tambang rakyat kepada Pemprov Kalsel dan kementerian.
Namun, ia tak menjamin aspirasi itu akan terakomodir.
Hal ini lantaran, Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) ditentukan kementerian dan Pemprov Kalsel. Muatan substansi dalam RTRW Banjarbaru sendiri hanya mengikuti produk hukum RTRW Provinsi Kalsel.

Mengomentari itu, Emi mengakui perihal kewenangan tersebut adalah benar. Namun, ia katakan, pemko sendiri harus mempunyai sikap jelas soal tambang rakyat. Menurutnya, sikap pemko akan menjadi dasar pertimbangan Pemprov Kalsel dan kementerian.
“Apakah pemko akan membuka ruang tambang rakyat atau tidak? Ibaratnya, bukan karena terkendala kewenangan, Pemko ‘lempar bola’ tanpa kejelasan sikap,” kata Emi.
Legislator dari Partai Amanat Nasional itu mengklaim, sikap DPRD soal tambang rakyat sudah jelas. Dewan tidak ingin mengajarkan masyarakat melakukan hal yang salah atau aktivitas tambang ilegal. “kita ingin mencarikan mereka solusi menjadikan mereka legal,” sebutnya.
Emi berujar, mengingat proses RTRW sedang berjalan, pemko pun harus terus melakukan komunikasi dengan Pemprov Kalsel untuk memberi ruang tambang rakyat yang sudah eksisting.
“Jadi bukan hanya pengalihan kewenangan, sikap pemerintahan pun menjadi abu-abu,” jelas Emi.
Emi juga meminta, pemko tidak pasif dengan hanya menunggu keputusan provinsi dan kementerian. Pro-aktif pemko menyampaikan sikap dan menjelaskan dinamika lapangan diperlukan. Penyesuaian produk hukum baru bukan tak mungkin.
“Kan biasa, sewaktu RTRW sedang diproses, namun ditemukan dinamika lapangan atau kondisi yang menjadi aspirasi masyarakat,” tutur Emi. (rvn//ij/ran)