BANJARMASIN – Hingga awal tahun 2023, Kota Banjarmasin baru mampu menyediakan enam persen ruang terbuka hijau (RTH) dari 98,46 Km² luas wilayah. Padahal UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang secara tegas menentukan bahwa proporsi RTH sebuah kota minimal 30 persen dari luas wilayah.
Terdiri dari 10 persen RTH sifatnya private, 20 persen lahannya milik pemerintah daerah. “Kita akui RTH di Banjarmasin masih minim, hanya sebesar enam persen saja,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin, Alive Yoesfah Love saat ditemui di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, belum lama tadi .
Jumlah dihitung itupun itu seluruhnya masih milik Pemerintah Kota Banjarmasin. Sedangkan RTH private yang notabenenya ada di dalam kompleks perumahan sama sekali belum ada. Alive mengakui hal tersebut karena keterbatasan lahan. Ditambah pengembang perumahan masih kurang peduli dengan penyediaan lahan untuk RTH.

Menurutnya, jajaran SKPD terkait perlu menekankan agar setiap pengembang perumahan bisa bekerja sama dengan menyediakan lahan untuk dijadikan RTH. “Kebanyakan lahan yang disiapkan untuk fasum (fasilitas umum) ini adalah lahan buangan yang tidak laku. Itupun kondisinya sangat memprihatinkan,” ujarnya. “Jadi kalau itu diserahkan ke kami (pemko, red), maka perlu biaya yang besar untuk mengolahnya agar benar-benar bisa dimanfaatkan sebagai RTH,” tambahnya.
Mantan Kepala BPBD Kabupaten Balangan itu menegaskan idealnya lahan yang disediakan sudah siap diolah menjadi fasum. Khususnya berbentuk RTH untuk membantu pemko dalam memenuhi kewajiban penyediaan RTH. “Makanya kami sudah sepakat agar perizinan perumahan di Kota Banjarmasin ini diperketat lagi. Supaya lahan fasum yang disediakan itu tidak lagi berupa lahan buangan,” ungkapnya. “Itu rencananya juga akan dipertegas melalui Raperda RPPLH yang baru difinalisasikan belum lama tadi. Di dalam raperda ini ada aturan yang mengikat dalam hal pengawasan lingkungan, termasuk kewajiban penyediaan lahan untuk RTH,” ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Afrizaldi sependapat jika Perda RPPLH sudah diparipurnakan maka setiap investor yang menjalankan usahanya di Kota Banjarmasin wajib mengikutinya. “Misalnya ada pengembang yang mengajukan izin mendirikan perumahan. Izin itu harus beracuan pada Perda RPPLH. Supaya pemenuhan RTH bisa tercapai. Lingkungan hidup kita pun juga nyaman,” tuntas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.(zkr/gr/dye)