BANJARBARU – Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin menyampaikan tiga buah Raperda inisiatif Pemerintah di Graha Paripurna Gedung DPRD Kota Banjarbaru pada Senin (9/1).
“Raperda ini dianggap penting dan strategis dengan pembangunan Kota Banjarbaru, serta penyesuaian dengan beberapa peraturan dan Undang-undang dari pemerintah pusat,” ujar Aditya yang saat itu didampingi Wakil Walikota Banjarbaru Wartono.

Raperda tersebut adalah Raperda Penyelenggaraan Pertanian dan Perikanan di Kota Banjarbaru.
Menurut Wali Kota, sektor ini dianggap memiliki peluang investasi yang besar, yang tentunya akan meningkatkan kesejahteraan. Di samping juga melindungi area pertanian agar tidak beralih fungsi menjadi area pemukiman dan lain-lain.
Kemudian Raperda tentang Pajak dan Retribusi daerah terkait dengan terbitnya UU no. 1 Tahun 2022. Dalam peraturan baru tersebut setiap daerah perlu mengatur tentang Pajak dan Retribusi dalam satu Perda.
Terakhir soal Pengelolaan Sampah di Kota Banjarbaru. Menyambut ditetapkannya Kota Banjarbaru menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan, penambahan penduduk yang signifikan tentunya meningkatkan volume sampah pun meningkat.
“Sehingga perlu satu payung hukum pengelolaan sampah yang komprehensif dari hulu ke hilir agar efektif dan efisien,” pesannya.
Aditya pun berharap agar Raperda inisiatif Pemko Banjarbaru ini dapat segera ditetapkan sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku.
Kemudian dijadwalkan untuk pandangan umum setiap fraksi DPRD kota Banjarbaru terkait Raperda ini, pada tanggal 16 Januari 2023 nanti. (rvn/ij/ran)