BANJARMASIN – Tanggapan telah diberikan PT Kharisma Inti Mitra (KIM) terkait keinginan melanjutkan kerja sama dengan pemko di lahan eks Mitra Plaza. Ini disambut baik Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarmasin, Jefrie Fransyah.
Ia mengatakan seusai dilayangkannya surat peringatan pertama alias SP1, PT KIM berkomitmen untuk tak lagi mempersalahkan status lahan berdirinya gedung eks Mitra Plaza. Dari surat ke pemko, PT KIM juga siap melanjutkan rencana kerja sama yang sebelumnya hampir rampung.
Seperti diketahui, seiring dengan berakhirnya HGB gedung yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari itu, PT KIM pun menandatangani perjanjian awal alias MoU dengan Pemko Banjarmasin. Itu berlangsung di bulan September tahun 2021.
Dalam penandatanganan kerja sama PT KIM dengan pemko, ditindaklanjuti ke dalam bentuk perjanjian kerja sama pemanfaatan aset alias bangunan.

“Kini tinggal melanjutkan pembicaraan itu saja. Atau dalam artian, finalisasi kerja sama,” ucapnya, ketika diwawancarai melalui sambungan telepon, kemarin (10/3).
Kapan pertemuan membahas kelanjutan finalisasi kerja sama itu dilakukan? Jefrie mengatakan pihaknya masih menunggu informasi tim kerja sama Pemerintah Kota Banjarmasin. Tim itu terdiri dari wali kota beserta SKPD terkait. Sebagian di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), BPKPAD, DPMPTSP, dan sebagainya.
Apa bentuk kerja sama yang ingin dilanjutkan? Jefrie menjelaskan seperti yang seperti diungkapkan sebelumnya, berupa kerja sama pemanfaatan aset (KSP). Dalam pola KSP, ada pembayaran kontribusi tahunan ke pemko. Selain itu juga pembagian keuntungan.
Namun sebelum kerja sama berlanjut, ditekankannya bahwa aset bangunan alias gedung eks Mitra Plaza itu terlebih dahulu mesti diserahkan ke Pemko Banjarmasin “Itu akan kami sampaikan dalam negosiasi nanti,” ucapnya.
“Bila aset itu tidak diserahkan ke pemko, ketika perjanjian berakhir maka tidak menutup kemungkinan terjadi permasalahan yang sama di tahun-tahun berikutnya,” tekannya.
Bagaimana bila ternyata PT KIM tak mau menyerahkan asetnya? Menjawab hal itu, Jefrie menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama akan dievaluasi lagi. “Atau bisa jadi batal sama sekali. Bila mereka mau menyerahkan aset, maka kesepakatan berlanjut,” tegasnya.
Jefrie menyampaikan bila melihat isi dalam perjanjian yang hampir rampung sebelumnya, sudah banyak fakta diketahui PT KIM. Salah satunya bahwa aset bangunan atau gedung Mitra Plaza mesti diserahkan agar kerja sama berlanjut.
“Bila mereka masih dengan komitmen awal seperti pada saat pendatanganan MoU, maka sebetulnya kelanjutan kerja sama ini tidak masalah lagi,” ucapnya.
Lantas, pembenahan seperti apa yang dilakukan pemko apabila aset tersebut diserahkan? Jefrie bilang aset masih digunakan oleh PT KIM. Lalu sebagian digunakan oleh pemko untuk mengoperasikan Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Jadi, pemko hanya mengelola MPP saja. Tapi tetap, ada kontribusi tahunan dan pembagian keuntungan dari PT KIM ke pemko,” terangnya.
Diwartakan sebelumnya, mediator juga konsultan hukum PT KIM, Syaifudin angkat bicara terkait SP1 yang dilayangkan Pemko Banjarmasin kepada kliennya pada Senin (6/3) tadi.
Syaifudin bilang, mengingat adanya perkembangan tersebut, ia menjelaskan bahwa pihaknya ingin agar persoalan HGB diselesaikan secepatnya. Ia mengatakan, pihaknya juga menghentikan penelusuran hukum terkait status lahan berdirinya bangunan atau gedung eks Mitra Plaza.
“Sepanjang yang dimiliki dan atau dikuasai oleh PT KIM, dengan mempertimbangkan kontribusi pembangunan Kota Banjarmasin, maka PT KIM ingin melanjutkan finalisasi kerja sama yang sudah diperjanjikan sebelumnya,” pungkasnya.(war/az/dye)