BANJARMASIN – Kepala Bagian (Kabag) Hukum di Setdako Banjarmasin, Jefrie Fransyah angkat bicara terkait beredarnya kabar adanya gugatan yang dilayangkan PT Kharisma Inti Mitra (KIM) terhadap Pemko Banjarmasin.
Ia bilang sebenarnya hingga saat ini tak ada rencana gugatan yang dilakukan oleh PT KIM. “Cuma potensi adanya gugatan saja. Jadi bukan rencana atau ancaman gugatan,” ucapnya pada Kamis (9/2) tadi, di sela kegiatan penyuluhan hukum yang digelar pihaknya.

Lantas, apa yang membuat potensi gugatan itu ada? Jefrie membeberkan, setiap adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh pemko, tentu berhitung segala potensi. Diungkapkannya, sebenarnya pemko mempertanyakan bagaimana kelanjutan kerja sama dengan PT KIM. Mengingat Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis tahun ini.
Sebagai pemilik hak pengelolaan tanah (HPL), pemko kembali menawarkan kerja sama. Namun, dalam bentuk kerja sama pemanfaatan (KSP). Itu beriringan dengan sebelumnya ada rencana pengadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) di gedung yang berlokasi di ruas Jalan Pangeran Antasari itu. Dalam bentuk KSP, pemko menawarkan asas pemanfaatan aset. Ada kontribusi tahunan yang diberikan PT KIM. Hingga pembagian keuntungan.
Menurut Jefrie, selama belum ada kepastian kerja sama itu dilanjutkan atau tidak, maka MPP tak bisa diletakkan di sana alias di eks gedung Mitra Plaza.
Lalu, apa upaya pemko terkait penawaran KSP itu? Jefrie bilang pihaknya berencana melayangkan surat resmi untuk meminta kepastian lanjut, atau tidaknya kerja sama.
“Suratnya sudah kami bikin. Tapi tentu, ada batas waktu kapan kami bisa menerima jawabannya,” ujarnya.
Menurut Jefrie, pihaknya masih berkoordinasi dengan PT KIM. “Tentu kami bisa menunggu, namun bukan tanpa batas waktu. Mengingat HGB eks gedung Mitra Plaza sendiri sudah habis,” ungkapnya.
Bila berkaca pada Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, apabila HGB bangunan yang berdiri di atas lahan milik pemerintah itu sudah habis, maka mesti dibongkar. “Tapi aturan sekarang, bangunan itu kembali ke pemko. Maka pemko, menginginkan itu lebih pada asas kemanfaatan yang diutamakan,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, kabar adanya gugatan itu diutarakan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina pada 25 Januari lalu. Khususnya ketika ditanya tentang alasan pembatalan pengadaan MPP yang sebelumnya hendak dilakukan di eks gedung Mitra Plaza.
Ibnu bilang, salah satu yang menjadi alasan mengapa MPP tak bisa dilakukan di lokasi tersebut, lantaran tak kunjung adanya titik temu alias kesepakatan antara kedua belah pihak. Baik itu antara Pemko Banjarmasin dengan pihak PT KIM. Ibnu juga bilang ada rencana bahwa pihak Mitra Plaza melayangkan gugatan terhadap pihaknya.
Disinggung gugatan seperti apa, saat itu Ibnu tak begitu bisa menjawabnya. Bahkan terkesan mengunci mulutnya.
Namun ditekankan Ibnu, daripada kelak berisiko, maka pihaknya perlu mempertimbangkan opsi lain pemindahan lokasi MPP.(war/az/dye)