BANJARBARU – Memakai nama Warung. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru menggelar Warung PBB di halaman kantornya di Jl Panglima Batur.
Warung PBB katanya merupakan akronim Wadah Urang Bayar PBB. Sesuai istilahnya, masyarakat bisa membayar pajak meski di luar jam kerja.
Menurut Kepala Sub Bidang Pendataan dan Penetapan PBB dan BPTHB BPPRD Banjarbaru, Akhdiyat Saputra, program ini sudah dimulai sejak Februari lalu.
“Jadi layanannya buka malam hari. Setiap malam ada terus warga yang datang. Rata-rata lima sampai sepuluh orang. Malam minggu ramai lagi,” ceritanya.

Saat membayar pajak di Warung PBB ini, masyarakat pun bebas datang mengenakan pakaian apa saja. Bahkan ada yang dengan bawahan sarung layaknya pergi ke warung.
“Jadi silakan saja datang ke kantor kita. Nanti bisa langsung ke mobil pajak yang sudah kita sediakan termasuk petugasnya,” katanya.
Lantas apakah pajak di sektor lain tak akan dibuka? Menurut Akhdiyat, peluang ini bisa saja dilakukan. Misalnya katanya untuk pajak restoran, hotel dan juga hiburan.
“Kita akan lihat perkembangannya dulu. Nanti jika memungkinkan pun kita ada rencana membuka layanan CS (Customer Service),” katanya. (rvn/yn/bin)