26.1 C
Banjarmasin
Saturday, 3 June 2023

RTRW Pemko Banjarbaru Ikut Provinsi

BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru akan menyampaikan perihal dispensasi tambang rakyat di Cempaka pada Pemprov Kalsel dan kementerian. Namun, pemko tak menjamin aspirasi itu akan terakomodir.

“Kita tidak tahu berkaitan itu, apakah bisa diakomodir atau tidak,” kata Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin usai menghadiri acara keagamaan di SMPN 2 Banjarbaru, Kamis (9/2).

03-Wedding-Package-favehotel-Banjarbaru-2023

Sebab, kata Aditya, Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) ditentukan kementerian dan Pemerintah Provinsi Kalsel.

“Aturannya, wilayah usaha pertambangan itu ditentukan oleh menteri dan gubernur. Tidak ada sangkutannya dengan wali kota,” tuturnya.

Disinggung muatan substansi, Aditya menegaskan, Pemko Banjarbaru hanya mengikuti produk hukum Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalsel.

Di lain sisi, Aditya juga mengatakan, Perda RTRW sudah disepakati bersama oleh pemko dan DPRD Banjarbaru. “Perda itu bukan hanya dewan atau pemko. Tapi dibahas bersama-sama,” utarnya.

Dari itu, ia menambahkan, rencana produk hukum RTRW Banjarbaru juga sudah bersama-sama dibawa pemko dan DPRD ke kementerian.

Baca Juga :  Pencarian Dihentikan, Dua Korban Masih Tertimbun Longsor

“Beberapa waktu lalu, sudah sama-sama juga mengekspos (hasilnya, red) ke kementerian. Saat itu dengan Dirjen Tata Ruang,” pungkasnya.

Akhmad Syahidan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Banjarbaru turut mengamini ujaran wali kota. Muatan RTRW bersifat hierarkis. “Dari tingkat nasional turun ke provinsi lalu ke tingkat kabupaten atau kota,” katanya.

Soal wilayah pertambangan sendiri, Syahidan menyitir muatan RTRW Provinsi Kalsel. Disebutkan, ada tiga daerah yang tidak ada wilayah pertambangan. “Yaitu Kota Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kabupaten Batola,” jelasnya.

Dari itu, Syahidan katakan, Banjarbaru sendiri tidak menyediakan ruang untuk tambang kecuali PT Galuh Cempaka. “Karena sudah memiliki izin dari pusat,” katanya.

Lantas, bagaimana muatan substansi Perda RTRW itu? Syahidan menjawab ringkas. “Harus bersesuaian dengan muatan RTRW Provinsi,” pungkasnya.

Baca Juga :  Lima Tewas, 8 Masih Tertimbun Akibat Tambang Emas Longsor di Sungai Durian

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru Emi Lasari mengharapkan, pemko dapat berkoordinasi dengan Pemprov Kalsel ihwal revisi muatan substansi RTRW Banjarbaru.

Pemko, ujar Emi, dapat membuat berita acara perihal aspirasi masyarakat dan beberapa telaah dari SKPD. Tujuannya, agar pemko dapat memberi alasan rasional dan data dukung sewaktu berkoordinasi.

“Nanti sertakan telaah-telaah beberapa SKPD sebagai penguat untuk dilampirkan,” katanya.

Rinciannya, seperti telaah Bappeda terkait sosial-ekonomi masyarakat yang berhajat di sana. Dinas Lingkungan Hidup terkait daya dukung lingkungan, kemudian Dinas PUPR soal tata ruang.

“Melalui ini, diharapkan Kementerian ATR dapat mengakomodir,” harap Emi.

Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menekankan, jangan memaksa RTRW Banjarbaru yang saat ini masih di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) disahkan nanti. “Mengingat ada masyarakat yang menggantungkan hajat hidup di sana,” tekannya. (dza/yn/bin)

Resmi, Tambang Intan Rakyat Cempaka Masuk RTRW Banjarbaru

Setelah melalui proses penggodokan yang cukup lama, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banjarbaru secara resmi disahkan pada rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Banjarbaru, Selasa (18/4) lalu.

Temui Kami di Medsos:

Terpopuler

Berita Terbaru