26.1 C
Banjarmasin
Thursday, 23 March 2023

Revisi Perda Minuman Beralkohol di Banjarmasin Masih Menggantung

BANJARMASIN – Peraturan Daerah (Perda) No 17 Tahun 2012 tentang Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, hingga sekarang masih belum jelas alias menggantung. Apakah sudah berlaku atau tidak. Bukan hanya publik yang menunggu-nunggu, tapi juga para anggota dewan perwakilan rakyat.

Anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin Suyato mengatakan, revisi perda itu sempat akan diparipurnakan. Namun, akhirnya dibatalkan. Ia pun tidak mengetahui apa penyebab dan alasannya.

“Komisi I nanti mempertanyakan juga kepada Pemko Banjarmasin,” ucapnya, Rabu (8/6). Ia segera berkoordinasi di internal Komisi I untuk menindaklanjuti perda tersebut. Agar tidak berlarut-larut. Apalagi menjelang tahun politik. “Kita pertanyakan nanti, apakah perda itu ditunda, dibatalkan atau tetap dilanjutkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Bolos Bareng, Pacar Dicekoki Miras Lalu Dicabuli

Dikonfirmasi terpisah, Staf Ahli Hukum Pemko Banjarmasin Lukman Fadlun tak membantah jika revisi perda minol belum diberlakukan. Hal itu karena ada beberapa kendala teknis, sehingga aturan yang digodok bersama dewan belum disahkan.

010-Ramadhan-favehotel-Banjarbaru-Event-Ads

“Perda miras ini akan dievaluasi lagi. Kita masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat, supaya tidak melanggar aturan di atasnya,” kata Fadlun.

Menurutnya, ada beberapa kendala lain sehingga perda tak kunjung disahkan. Tetapi, ia tak bisa menjelaskannya. Sebab menyangkut teknis. “Karena belum diundangkan dalam lembaran daerah, masih pakai aturan lama,” tegasnya.
Diwartakan sebelumnya, Perda No 17 Tahun 2012 dianggap memberatkan pengusaha yang ingin menjual minol. Mereka diwajibkan bayar retribusi Rp 200 juta per tahun. Lebih berat lagi, karena masih terkait Perda No 10 tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minol. Minuman boleh dijual di hypermarket atau supermarket, tapi hanya selama satu jam per hari. Dari pukul 23.00 hingga 24.00 Wita.

Baca Juga :  Dua Sejoli di Kandangan Digerebek, Petugas Juga Temukan Miras Oplosan

Pembatasan jam penjualan ini adalah cara pemko dan dewan untuk mempersempit ruang peredaran miras. Mereka tidak bisa melarang, lantaran terbentur ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan No 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. (gmp)

Miras Dimusnahkan, Penjual Cuci Kaki Orang Tua

Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) digelar Polres Tapin selama beberapa bulan tahun ini. Hasilnya, ribuan minuman keras (miras) berbagai merek disita.

Temui Kami di Medsos:

Terpopuler

Berita Terbaru