26.1 C
Banjarmasin
Saturday, 3 June 2023

Polemik Pak Ogah di U-turn, Mengganggu atau Malah Membantu?

Keberadaannya dilematis. Secara aturan melanggar. Tapi di satu sisi, jasanya kadang diperlukan. Namun, tak sedikit juga yang dibuat menggerutu.

Tidak ada yang meminta, mereka memandu pengguna jalan untuk memutar di U-turn Jln A Yani di jam-jam sibuk. Akrab disapa Pak Ogah, meski sebenarnya mereka yang melakukan masih muda, remaja, bahkan ada yang masih bocah.
Bermodal peluit dan bendera seadanya, berpanas-panas di tengah jalan. Jika mujur, mereka dikasih rupiah, tapi banyak juga pengendara yang cuek.

03-Wedding-Package-favehotel-Banjarbaru-2023

Radar Banjarmasin coba mewawancarai salah seorang Pak Ogah di Banjarbaru. Botol -bukan nama sebenarnya- aktif jadi Pak Ogah sejak dua bulan terakhir. Lokasinya berpindah-pindah di beberapa U-turn di Jalan A Yani.
September ini, usia Botol memasuki 20 tahun. Ia tak tamat SMA. Pendidikan terakhir MTsN. Ia bermukim di Landasan Ulin. “Pagi kadang sudah turun, tapi tidak seharian juga,” ujarnya bercerita.

Botol menjadi Pak Ogah karena himpitan ekonomi. Ia sempat menjadi juru parkir di salah satu rumah makan. Akan tetapi saat pagebluk, rumah makan tersebut tutup karena tak mampu bertahan.
“Sempat menganggur sampai jadi tukang (kuli). Akhirnya diajak teman ikut ke sini (Pak Ogah). Cuman harus berbagi shift, biasanya sehari 4-6 jam perorangnya,” katanya.

Sehari ia bisa mendapat uang paling sedikit Rp60 ribu, kalau untung bisa 150 ribu lebih. “Soalnya kadang ada yang ngasih sampai Rp50 ribu, mungkin karena kasian ya melihat saya panas-panasan,” katanya.
Menariknya, Botol mengaku tak takut dirazia. Karena sejauh ini ujarnya tak ada giat yang menindak mereka. Kalaupun ada, aparat ujarnya hanya menegur. Tak sampai diangkut.

“Ada teman pernah dibawa Satpol PP, tapi setelah itu dibebaskan. Katanya dinasehati dan disuruh tandatangan saja. Tapi ia kembali lagi turun (jadi Pak Ogah). Jarang juga dirazia,” katanya.
Botol dan sejumlah rekan-rekannya yang terbilang baru malah mengaku lebih takut dengan penguasa area atau akrab disapa mereka tacut.

Baca Juga :  Ingat! Jalan Abdul Aziz Satu Arah

“Lebih takut sama tacutnya, karena bisa behual (berkelahi). Karena kan di tiap titik ada tacutnya. Jadi kalau orang baru harus izin dulu, atau minimal ada teman yang mengenalkan,” katanya.
Adapun, keberadaan Pak Ogah mendapat respons pro kontra bagi pengendara. Mereka yang kontra menilai jika Pak Ogah malah kadang menghambat arus lalu lintas.

“Malah jadinya macet, karena kan mereka mungkin tidak punya keilmuan soal mengatur arus lalu lintas. Belum lagi ada terkadang yang sengaja menghalangi arus memutar agar dikasih uang,” kata Yani, warga asal Mentaos Banjarbaru.
Berbeda dengan Yani, Fahrul lebih melunak memandangnya. Baginya, Pak Ogah semestinya dibina. Sebab, di satu sisi ujar Fahrul mereka mencari nafkah meski memang di jalur yang dilarang.

“Ketimbang merazia apalagi menangkap mereka, saya pikir lebih bijak dibina atau dipekerjakan. Mungkin bisa jadi mitra atau apalah. Toh saya lihat selama ini petugas juga kekurangan personel untuk mengatur arus lalu lintas jika ada kemacetan,” sarannya.

Jika mengacu pada Perda yang ada, keberadaan Pak Ogah sebetulnya telah melanggar. Tepatnya melanggar Perda no 6 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Tibum).
Di Pasal 8 dalam Perda tersebut tertera jika aktivitas Pak Ogah tak diperbolehkan. Yang mana isinya bahwa setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas di simpang jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapat imbalan jasa.

Baca Juga :  Kebijakan Pelat Putih Mulai Berlaku Juni, tapi Belum Ada yang Pesan

Terkait polemik ini, instansi terkait punya keterangan masing-masing. “Sesuai Tupoksi kami, kami sudah melakukan tindakan terhadap mereka ini. Bahkan beberapa hari yang lalu kami memanggil pelakunya dan meminta membuat pernyataan,” ujar Kasat Pol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturrahman kemarin.
Kendati begitu, Dayat mengatakan akan kembali membahas hal ini. Khususnya dalam skala lintas sektoral karena menyangkut SKPD atau instansi lainnya juga.

Adapun, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru, Marhain Rahman mengaku akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres dan Satpol PP untuk hal ini. “Karena ini melibatkan banyak instansi terkait bagaimana ke depannya,” jawabnya singkat.

Secara terpisah, Kasat Lantas Polres Banjarbaru, Iptu Eko Guntar menegaskan jika pihaknya tak punya kewenangan dalam menindak Pak Ogah tersebut. Kewenangan ujarnya ada di pemerintah, termasuk untuk pembinaannya.
“Tidak ada (kewenangan). Kewenangan pembinaan ada di pemerintahan. Sampai saat ini yang jelas belum ada kesepakatan terkait memitrakan Pak Ogah di Wilkum Banjarbaru. Perlu didiskusikan lagi di ranah forum lalu lintas,” katanya.
Kemudian, Kasat Lantas juga memandang bahwa sebetulnya rambu lalu lintas yang sudah ada fungsinya sudah jelas. Yakni berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pengguna jalan.

“Saya justru mau melihat sudut pandang lain yaitu mengajak pengguna jalan bijak dan cerdas serta patuhi terhadap rambu yang sudah ada. Sehingga tidak memberikan kesempatan juga antara pengguna jalan dan Pak Ogah,” katanya.
Terakhir, Guntar memandang jika tidak ada dasar untuk mendukung kegiatan Pak Ogah. “Pak Ogah tidak ada kewenangan dasar dan spesifikasi terhadap pengaturan lalu lintas,” tandasnya. (rvn/ij/bin)

Tilang Manual Kembali Berlaku, Bisa Langsung Ditindak Tanpa Menunggu Razia Besar-besaran

Sempat dihapuskan Kapolri setelah penerapan tilang elektronik (ETLE), Koorlantas justru mengembalikan penerapan tilang manual. Tak harus menunggu razia besar-besaran. Contohnya saat giat pengaturan lalu lintas pagi dan sore.

Temui Kami di Medsos:

Terpopuler

Berita Terbaru