31.1 C
Banjarmasin
Monday, 20 March 2023

Di-SP1 Pemko Banjarmasin, PT KIM Ingin Melanjutkan Kerja Sama

BANJARMASIN – Mediator juga konsultan hukum PT Kharisma Inti Mitra (KIM), Syaifudin angkat bicara terkait SP1 yang dilayangkan Pemko Banjarmasin pada Senin (6/3) tadi.

Suratnya sudah diterima. Ia menyampaikan bahwa pihaknya secara umum menyetujui kerja sama yang direncanakan oleh Pemko Banjarmasin.

Kendati demikian, Syaifudin juga ingin menyampaikan sejumlah hal tentang sertifikat HGB yang ada pada pihaknya. Pihaknya mengajukan perpanjangan HGB. Syaifudin menjelaskan pada tahun 2016, PT KIM selaku pemegang HGB bahkan telah mengajukan perpanjangan ke Kantor Balai Pertanahan Nasional (BPN) Banjarmasin.

Itu dilakukan mengingat pada tahun 2018, HGB itu akan berakhir. “Di samping itu, PT KIM dan pemegang HGB lainnya di atas lahan yang sama, juga memegang HGB pecahan pada tahun 2022,” ujarnya, kemarin (8/3).

010-Ramadhan-favehotel-Banjarbaru-Event-Ads

Selanjutnya oleh BPN Kota Banjarmasin, PT KIM diminta meminta rekomendasi ke Pemko Banjarmasin. Menurut BPN, HGB yang dimiliki berada di atas Hak Pengelolaan alias HPL Kota Banjarmasin.

Namun belakangan, pada saat pihaknya meminta rekomendasi ke Pemko Banjarmasin, terjadi pengakselerasian hukum dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Baca Juga :  Tunggu Kajian Pemindahan Lokasi MPP Banjarmasin

“Alhasil, upaya perpanjangan HGB pun memerlukan waktu verifikasi yang panjang. Bahkan, sampai berkonsultasi dengan Kemendagri. Lalu, juga sempat terhenti karena Covid-19,” jelasnya.

Terlepas dari hal itu, diungkapkan Syaifudin, pihaknya telah menandatangani perjanjian awal alias MoU dengan Pemko Banjarmasin di bulan September tahun 2021. Di situ, ada kesepakatan untuk ditindaklanjuti ke dalam bentuk perjanjian kerja sama (PKS) atas pemanfaatan aset dan bangunan yang diketahui dibangun oleh PT KIM. Tak lain adalah eks bangunan Gedung Mitra Plaza.

Lalu, mengapa bisa sampai SP1 itu muncul? Terkait hal itu, Syaifudin menjelaskan bahwa pada Februari 2023, pihaknya menerima surat dari Pemko Banjarmasin. Isinya, untuk segera menindaklanjuti kesepakatan kerja sama yang dibuat pada September tahun 2021.

“Paling lama, tanggal 28 Februari. Kemudian, saat itu pihak kami membalas surat terkait dengan meminta kelonggaran waktu,” ungkapnya.

Hal itu diutarakannya bukan tanpa alasan, mengingat saat pihaknya melakukan penelusuran hukum, pihaknya menemukan fakta dari pandangan ahli hukum yang berdomisili di Surabaya.

Baca Juga :  Kajian MPP Banjarmasin Belum Selesai, Molor dari Target Waktu yang Disepakati

Pertama, dalam sertifikat HGB, tidak disebutkan adanya HGB di atas HPL Pemko Banjarmasin. “Kedua, dalam surat BPN sebelumnya, juga tidak menyebutkan HGB di atas HPL. Akan tetapi HGB di atas tanah negara,” jelasnya.

“Dalam hukum, itu mempunyai implikasi berbeda saat mengajukan perpanjangan HGB,” tekannya.

Kemudian di tanggal 6 Maret 2023, pihaknya mendapat SP1 karena surat permintaan kelonggaran waktu oleh PT KIM dianggap Pemko Banjarmasin tidak memberikan kepastian kelangsungan pembahasan kerja sama yang sudah disepakati.

Lalu, bagaimana selanjutnya? Syaifudin bilang, mengingat adanya perkembangan tersebut, ia menjelaskan bahwa pihaknya ingin agar persoalan HGB itu diselesaikan secepatnya.

Adapun untuk penelusuran hukum, pihaknya mengaku menghentikannya. “Sepanjang yang dimiliki dan atau dikuasai oleh PT KIM, dengan mempertimbangkan kontribusi pembangunan Kota Banjarmasin, maka PT KIM ingin melanjutkan finalisasi PKS yang sudah diperjanjikan sebelumnya,” pungkasnya.(war/az/dye)

Perjanjian Kerja Sama Bangunan Mitra Plaza: PT KIM Diminta Kontribusi Rp300 juta Per Tahun

Pemko Banjarmasin sedang melakukan pembaharuan kembali Perjanjian Kerja sama (PKS) lahan Mitra Plaza dengan PT KIM (Kharisma Inti Media). Seperti apa perjanjiannya, masih membuat penasaran para anggota DPRD Banjarmasin.

Temui Kami di Medsos:

Terpopuler

Berita Terbaru