BANJARMASIN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin menyambut rencana pelarangan mobil bak terbuka sebagai armada BPK.
Wakasat Lantas Polresta Banjarmasin Ajun Komisaris Polisi (AKP) R Joko Setiawan menjelaskan, aturan tentang larangan mobil pikap atau bak terbuka digunakan untuk angkutan manusia, sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sesuai aturan, peruntukan mobil bak terbuka hanyalah untuk mengangkut barang. Tidak untuk orang atau manusia.
"Kalau terjadi kecelakaan, artinya melanggar aturan atau tata tertib berlalulintas," tegasnya di sela-sela pengamanan arus lalu lintas saat aksi unjuk rasa di depan DPRD Kalsel, baru-baru tadi.
Joko mengatakan, dari hasil pantauan pihaknya, di Kota Banjarmasin hal ini menjadi perhatian. Unit armada jenis pikap yang dipakai untuk mengangkut anggota BPK/PMK menjadi hal yang rawan.
"Kami sudah berupaya melakukan sosialisasi aturan itu. Tapi di lapangan, masih banyak yang tidak menerapkan. Masih banyak yang melanggar aturan. Itu agar tidak membahayakan diri sendiri maupun warga lain," pungkasnya. (war)