KOTABARU- Robi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru berang kepada PT AKM yang tidak menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI)
RDP tersebut dilaksanakan di ruang rapat Gabungan DPRD Kotabaru Senin, (6/3). Membahas permasalahan pengupahan karyawan perkebunan di PT AKM di Kecamatan Pamukan Barat.
Robi menjelaskan, saat RDP berlangsung, perusahaan dan Disnakertrans tidak hadir.
“Kami sangat menyayangkan, padahal kami ingin memfasilitasi terkait permasalahan upah di PT AKM,” kecewanya.

Apalagi lanjutnya, surat perjanjian kerja dengan karyawan itu cacat hukum, selain itu SPK tidak pernah dilaporkan dan di ajukan ke Disnakertrans Kotabaru untuk diteliti.
Ditegaskannya, masalah upah pekerja ini, adalah masalah perut, jadi mendapatkan perhatian pemerintah, semua wajib mendalami masalah tersebut, agar perusahaan kembali ke dalam jalan yang ditetapkan UU.
“Kami meminta perusahaan hadir di dalam RDP sebenarnya hanya untuk memintai keterangan, biar mendapatkan informasi dua arah, sehingga rekomendasi juga jelas. Intinya ini untuk perbaikan semua,” tutupnya mengakhiri. (Jum)