23.1 C
Banjarmasin
Tuesday, 21 March 2023

PN Jakarta Pusat Minta Pemilu 2024 Ditunda, Kerja KPU Kalsel Masih Sesuai Jadwal yang Ada

BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengajukan banding atas putusan kontroversial Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta Pemilu 2024 ditunda.

Penyelenggara pemilu di daerah juga bergeming. KPU Kalsel menegaskan tetap berada di jalurnya.

“Sampai hari ini kami tetap melaksanakan tahapan pemilu sesuai jadwal yang ada,” kata Plt Ketua KPU Kalsel, Siswandi Reyaan kemarin (7/3).

Apalagi KPU RI juga tak pernah menyiratkan atau memerintahkan penghentian tahapan pelaksanaan pemilu. “Kami tak mungkin mendahului pusat, prinsipnya adalah kami menunggu arahan dari KPU RI,” tambahnya.

010-Ramadhan-favehotel-Banjarbaru-Event-Ads

Dari Jakarta, Siswandi hanya menerima informasi perihal upaya banding. “Artinya belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kita tunggu saja,” tukasnya.

Baca Juga :  Asyik, Honor Panwaslu Kota Banjarbaru Naik

Melihat perkembangan dan kegaduhan ini, apakah KPU di daerah cemas?

Siswandi mengaku tak ambil pusing atas putusan PN Jakpus. “Tahapan pemilu terus dilaksanakan. Kami tak ingin terganggu dan terhambat,” tegasnya.

Meski bukan ahli hukum, Siswandi sendiri bingung dengan putusan ini. Sepengetahuannya, sengketa partai politik dan pemilu seharusnya disidangkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan di PN.

“Ini hal yang baru juga. Yang pasti sebelum adanya keputusan KPU RI, kami tetap on the track,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima pada Kamis (2/3). Penggugat adalah partai yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.

Partai Prima menggugat lantaran mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta parpol ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang mengalami error.

Baca Juga :  Parah! Belum 17 Tahun Sudah Ngurus Parpol, KPU: Harus Diperbaiki

Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan sisa tahapan Pemilu 2024 untuk dihentikan. Lalu mengulang tahapannya dari awal lagi, kurang lebih selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Dalam pertimbangannya, Pemilu 2024 ditunda agar kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan tergugat (KPU RI) tidak berulang.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi error pada Sipol yang disebabkan faktor kualitas alat yang digunakan. (mof/gr/fud)

Pelamar KPU Daerah Membeludak

Ditutup Jumat (17/3) lalu, ada 419 pelamar Komisioner KPU kabupaten dan kota di Kalsel--minus Kabupaten Tabalong yang masa jabatannya akan berakhir 2024 mendatang.

Temui Kami di Medsos:

Terpopuler

Berita Terbaru