BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengajukan banding atas putusan kontroversial Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta Pemilu 2024 ditunda.
Penyelenggara pemilu di daerah juga bergeming. KPU Kalsel menegaskan tetap berada di jalurnya.
“Sampai hari ini kami tetap melaksanakan tahapan pemilu sesuai jadwal yang ada,” kata Plt Ketua KPU Kalsel, Siswandi Reyaan kemarin (7/3).
Apalagi KPU RI juga tak pernah menyiratkan atau memerintahkan penghentian tahapan pelaksanaan pemilu. “Kami tak mungkin mendahului pusat, prinsipnya adalah kami menunggu arahan dari KPU RI,” tambahnya.

Dari Jakarta, Siswandi hanya menerima informasi perihal upaya banding. “Artinya belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kita tunggu saja,” tukasnya.
Melihat perkembangan dan kegaduhan ini, apakah KPU di daerah cemas?
Siswandi mengaku tak ambil pusing atas putusan PN Jakpus. “Tahapan pemilu terus dilaksanakan. Kami tak ingin terganggu dan terhambat,” tegasnya.
Meski bukan ahli hukum, Siswandi sendiri bingung dengan putusan ini. Sepengetahuannya, sengketa partai politik dan pemilu seharusnya disidangkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan di PN.
“Ini hal yang baru juga. Yang pasti sebelum adanya keputusan KPU RI, kami tetap on the track,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima pada Kamis (2/3). Penggugat adalah partai yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.
Partai Prima menggugat lantaran mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta parpol ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang mengalami error.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan sisa tahapan Pemilu 2024 untuk dihentikan. Lalu mengulang tahapannya dari awal lagi, kurang lebih selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Dalam pertimbangannya, Pemilu 2024 ditunda agar kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan tergugat (KPU RI) tidak berulang.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi error pada Sipol yang disebabkan faktor kualitas alat yang digunakan. (mof/gr/fud)