Kian dimassifkan pemberitahuan larangan memberi uang atau barang dalam bentuk apapun ke gepeng yang mangkal di pinggir jalan hingga di area traffic light. Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin memanfaatkan pengeras suara yang dipasang di traffic light atau lampu lalu lintas di persimpangan jalan.
Larangan yang termaktub dalam Perda Nomor 12 Tahun 2014 perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 itu disampaikan dari jauh. Persisnya dari ruang kontrol Area Traffic Control System (ATCS) yang ada di Kantor Dishub Banjarmasin. Tepatnya di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Di ruang kontrol itu terpampang sejumlah kamera pengawas. Ada pula mikrofon. Kemarin (7/3) siang, di layar monitor itu menampilkan suasana ruas jalan raya di berbagai kawasan. Salah satunya kawasan di persimpangan Jalan Belitung. Tampak di situ, dua orang yang diduga pengemis sedang mangkal. Keduanya, menenteng kotak kardus berukuran kecil.
Melalui mikrofon yang tersambung ke pengeras suara di kawasan tersebut, petugas menyampaikan sosialisasi kepada pengendara atau pengguna jalan tentang Perda Nomor 12 Tahun 2014 itu.

Di bab III pasal 5 di perda tersebut, pengendara atau pengguna jalan diminta tidak memberi uang atau benda dalam bentuk apapun ke gepeng dan anak jalanan.
Petugas juga menyampaikan mengenai Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keindahan, Kebersihan, Ketertiban dan Kesehatan Lingkungan di Kota Banjarmasin.
Apakah imbauan melalui pengeras suara itu ampuh? Pemberitahuan dengan nada ramah yang diucapkan petugas itu masih dicueki. Dua pengemis tampak masih mangkal. Ketika ada pengendara yang berhenti di lampu merah, keduanya mendekat. Menyodorkan kotak kardus kecil itu. Meminta-minta.
Lantaran imbauan dicueki, Kepala Bidang Lalu Lintas di Dishub Banjarmasin Febpry Ghara Utama langsung mengambil alih mikrofon. Dengan tegas dimintanya dua pengemis yang mangkal itu menjauh. Hasilnya, keduanya benar-benar menjauh, meninggalkan tempat mangkalnya.
“Ini bentuk kolaborasi kami dengan jajaran Satpol PP, mencegah keberadaan gepeng juga anjal di persimpangan jalan,” jelasnya.
Febpry bilang pihaknya sudah memantau sebanyak 13 persimpangan jalan. Hasilnya, hanya ada satu lokasi di persimpangan Jalan Belitung itu yang ditemukan orang meminta-minta.
Menurutnya, bila sosialisasi melalui pengeras suara tidak mempan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan menghubungi jajaran Satpol PP Banjarmasin. Tentu untuk penindakan. “Apalagi bila gepeng maupun anjal yang terlihat berulang kali di ATCS,” tekannya.
Petugas yang berjaga di ruang kontrol dibagi dalam tiga shift. Shift pagi, siang, dan malam hingga pukul 22.00 Wita. Dari 13 persimpangan jalan yang dipasang kamera pengawas, paling marak ditemukan gepeng dan anjal itu di persimpangan Jalan Belitung dan Jalan Tarakan. “Umumnya, pada sore dan malam hari,” ungkapnya.
Ia berjanji sosialisasi dan pengawasan akan terus diintensifkan. Terlebih lagi saat menjelang bulan Ramadan. “Saat itu, biasanya gepeng dan anjal kian marak. Selain mengawasi hal ini, kami juga memantau kondisi lalu lintas serta perlengkapan jalan,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, sosialisasi Perda Nomor 12 Tahun 2014 itu mulanya kembali digalakkan kembali oleh jajaran Satpol PP Banjarmasin. Persisnya pada awal Maret tadi.
Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan pihaknya sudah sangat sering melakukan penindakan terhadap gepeng dan anjal. Namun, tak kunjung membuat mereka jera. “Setelah kami tindak, mereka kembali lagi turun ke jalan,” ujarnya.
“Setelah kami analisis, rupanya mereka ketagihan mendapat uang yang diberikan oleh warga,” tambahnya.
Muzaiyin menuturkan pihaknya memutuskan untuk menyosialisasikan kembali Perda Nomor 12 tahun 2014 itu. Bukan hanya larangan memberi uang. Di dalam perda, juga diatur sanksi bagi warga yang kedapatan memberikan sesuatu ke gepeng dan anjal.
“Dalam perda, warga yang memberikan itu diancam hukuman berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Denda sebesar Rp100 ribu,” ungkapnya.
Lalu, bagaimana pihaknya bisa memonitor warga atau pengguna jalan yang memberikan sesuatu ke gepeng atau anjal itu? Muzaiyin bilang itu bisa dipantau melalui kamera pengawas yang dipasang di perempatan jalan. Dari situ, pihaknya bisa melihat pelat nomor kendaraan si pemberi. “Selain itu, kami juga akan tetap meletakkan petugas di perempatan jalan untuk mengawasi langsung terkait penegakan perda ini,” janjinya.
“Kami tidak akan bisa mewujudkan amanah dari perda tanpa adanya dukungan warga Kota Banjarmasin,” pungkasnya.(war/az/dye)