Di Banjarmasin masih banyak bangunan kosong yang dibiarkan terlantar begitu saja oleh pemiliknya. Bahkan ada pula sebelumnya menjadi tempat favorit orang untuk berbelanja.
Contoh gedung terlantar adalah Metro City dan eks Toko Roberta. Kemudian ada juga Hotel A yang kondisinya makin terbengkalai. Keberadaan gedung-gedung kosong tersebut dianggap merusak estetika kota.
Berdasarkan data dari Bidang Pengawas Bangunan (Wasbang) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, setidaknya ada 439 bangunan kosong di Bumi Kayuh Baimbai ini.
Tak hanya itu, di Banjarmasin juga ada 65 bangunan yang konstruksinya miring, serta 60 bangunan mangkrak. Saat ini juga terdata 141 bangunan sedang dibangun dan sudah berizin, dan 205 bangunan sedang dibangun namun belum berizin.

Bidang Wasbang ternyata kesulitan mencari data pemilik bangunan kosong di Banjarmasin.
Hal itu diakui Kabid Wasbang Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Emil Salim saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/3) sore. Ia menyebut kesulitan melacak owner beberapa bangunan yang ditinggal oleh pemiliknya.
“Rata-rata bangunan yang ditinggal kebanyakan pemiliknya sudah tidak lagi berada di Banjarmasin. Makanya kami kesulitan mencari pemiliknya,” ungkapnya.
Bahkan di zaman yang serba canggih seperti sekarang juga sangat sulit mencari tahu pemilik gedung. “Hotel A, misalnya. Terakhir kami dapat info kalau pemiliknya sedang berada di Singapura. Orang dekatnya pun juga sulit dilacak,” katanya.
Emil menyebut bangunan tersebut masuk dalam ranah private. Pihaknya tidak bisa leluasa masuk untuk memeriksa kondisi bangunan. “Kalau bangunan kosong, kami tidak ada wewenang. Kami hanya mengawasi, dan mendatanya saja. Perlu izin pemilik untuk bisa mengecek kondisi gedung,” katanya.
“Berbeda jika bangunan tersebut miring. Kami masih bisa menyurati agar bangunan diperbaiki,” tambahnya.
Menurutnya, bangunan kosong sangat berpotensi terjadi bencana seperti kebakaran. Namun, pihaknya juga tidak bisa sembarangan masuk. “Perlu adanya kerja sama antara SKPD untuk mengawasi bangunan kosong yang terbengkalai ini,” tukasnya.
Penjelasan Emil tersebut mendapat kritikan dari Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin. Menurutnya, alasan kesulitan yang dipakai Dinas PUPR dalam melacak pemilik gedung kosong sangat tidak masuk akal. Menurutnya, semua hal berkaitan pendirian gedung pasti semua ada datanya.
“Masa sekelas pemerintahan tidak bisa melacak. Zaman sekarang sudah canggih. Seharusnya pemko bisa lebih cekatan mencari. Jangan hanya sekadar mendata saja,” tegasnya, Selasa siang.
Selain merusak estetika penataan kota, Yamin juga menilai bahwa gedung kosong tersebut bisa membahayakan keselamatan.
“Soalnya siapa yang tahu kalau gedung itu mampu bertahan sampai tahun berapa. Jadi dalam hal ini harusnya pemko gercep menyikapinya,” pintanya.
Banyaknya gedung kosong yang terbengkalai juga menjadi sorotan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Afrizaldi. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu lantas meminta agar Pemko Banjarmasin perlu mengeluarkan sebuah aturan terkait gedung atau bangunan yang tak terawat atau terbengkalai di Banjarmasin. “Sebuah kota tidak hanya harus bersih, tapi juga indah dipandang,” ucapnya.
Regulasi yang dimaksud politisi PAN itu agar Pemko Banjarmasin memiliki sebuah konsep menata semua bangunan di Banjarmasin. Termasuk bangunan yang terbengkalai seperti Hotel A.
“Bagaimana aturannya, itu yang kita pikirkan. Seharusnya saat ini bangunan itu bisa dimanfaatkan oleh Pemko Banjarmasin dengan sebuah kerja sama dengan pemilik bangunan. Bisa dijadikan markas damkar atau hal lain yang bermanfaat,” jelasnya.
“Apalagi di tengah kota. Harusnya sebuah bangunan bisa memperindah dan mempercantik tampilan Banjarmasin. Ini harus segera dicarikan solusinya,” tukasnya.(zkr/az/dye)