23.1 C
Banjarmasin
Tuesday, 21 March 2023

MENUJU 2024: Jumlah Dapil HST Bertambah

BARABAI – Daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) untuk Pemilu 2024 bertambah. Menyusul keluarnya PKPU No 6 Tahun 2023 pada 6 Februari tadi.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) HST, Murjani mengatakan sebelumnya HST punya empat dapil sekarang menjadi lima dapil.

“Jadi dapil satu adalah Kecamatan Barabai dengan enam kursi DPRD. Sebelum diubah, Barabai masih satu dapil dengan Kecamatan Hantakan dan Batu Benawa,” ujarnya kemarin (7/2).

Sekarang Kecamatan Hantakan dan Batu Benawa menjadi dapil dua dengan jatah empat kursi. Dapil tiga di Kecamatan Labuan Amas Selatan dan Haruyan dengan enam kursi.

010-Ramadhan-favehotel-Banjarbaru-Event-Ads

Dapil empat di Kecamatan Pandawan dan Labuan Amas Utara dengan tujuh kursi. Terakhir dapil lima dengan tujuh kursi di Kecamatan Batang Alai Selatan, Batang Alai Utara, Batang Alai Timur dan Limpasu.

Baca Juga :  Seleksi Panwascam akan Pakai Sistem CAT, Bawaslu: Supaya Lebih Transparan

“Jumlah dapil memang bertambah, tapi untuk jumlah kursi di DPRD tidak. Total tetap 30 kursi,” tambahnya.

Murjani menjelaskan, landasan penambahan jumlah dapil sudah sesuai dengan PKPU No 6 Pasal 2. Bunyinya, dalam menyusun dapil, KPU mesti memperhatikan prinsip kesetaraan nilai suara.

“Jadi setelah jumlah dapil dirancang. Kemudian KPU melakukan uji publik ke pemerintah daerah, partai politik, masyarakat, tokoh masyarakat dan tokoh adat serta pemangku kepentingan lainnya,” terangnya.

Sedangkan dalam proses pengambilan keputusan, Murjani mengatakan semua berada di KPU RI. “Ini kami sampaikan ke KPU pusat. Yang memutuskan pusat. Kami hanya merancang sampai uji publik saja,” pungkasnya.

Sisi lain, anggota DPRD HST, Salpia Riduan mengkritik uji publik yang digelar KPU. Menurutnya, mayoritas parpol di HST sepakat bahwa dapil tidak perlu ditambah.

Baca Juga :  Masyarakat Silakan Pelototi Calon Bawaslu Kalsel

“Parpol sebagian besar menginginkan dapilnya tetap. Kalau hasilnya begini (dapil ditambah), untuk apa ada uji publik? Apa artinya uji publik, ngawur aja itu,” kritiknya.

Salpia menanyakan kalau keputusan penambahan dapil ada di KPU pusat, kenapa KPU daerah yang berani melakukan uji publik.

“Sebenarnya masih bisa digugat ke MK (Mahkamah Konstitusi), tapi siapa yang mau ke sana,” tambahnya.

Namun karena PKPU sudah keluar, politisi Partai Gerindra ini tak mau ambil pusing. Baginya putusan menambah dapil tetap ada keuntungan untuk partai besar peserta pemilu.

“Kalau calon legislatifnya punya kualitas bagus, punya jiwa petarung, pasti menguntungkan bagi partai besar. Seperti Golkar, Gerindra, Nasdem, atau PKS. Tapi yang penting kalau sudah ada rezekinya pasti menang,” ucap anggota Komisi II itu. (mal/gr/fud)

Pelamar KPU Daerah Membeludak

Ditutup Jumat (17/3) lalu, ada 419 pelamar Komisioner KPU kabupaten dan kota di Kalsel--minus Kabupaten Tabalong yang masa jabatannya akan berakhir 2024 mendatang.

Temui Kami di Medsos:

Terpopuler

Berita Terbaru