23.1 C
Banjarmasin
Tuesday, 21 March 2023

Menjelang PAW, Vitta Semakin Ceria: Mantan Kader PDIP Ancam Jalur Hukum

KOTABARU – Surat pemecatan anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Tajudiennor dari Partai PDI Perjuangan disusul surat lainnya.

Teranyar, pengurus pusat mengeluarkan surat perintah untuk menyegerakan pergantian antar waktu (PAW) Tajudiennor.

Sebab, tanpa naungan partai berlambang banteng tersebut, ia sudah tak lagi berhak duduk di parlemen.

Dalam surat itu juga disebutkan nama penggantinya. Dialah Vitta Yulanty Rossalim. Kader PDIP yang menjadi caleg pada Pemilu 2019.

010-Ramadhan-favehotel-Banjarbaru-Event-Ads

Penelusuran Radar Banjarmasin, pada 2019 silam, Tajudiennor dan Vitta pernah meneken surat perjanjian. Intinya, mereka bersedia bergantian menjadi legislator di Bumi Saijaan.
Tajudiennor selama tiga tahun, sisanya dua tahun dilanjutkan Vitta.

Ketua DPC PDIP Kotabaru, Zulkifli mengatakan, surat perjanjian itulah yang diingkari oleh Tajudiennor.

Hingga Zulkifli memberikan dua pilihan kepadanya: mengundurkan diri dari DPRD atau dipecat dari PDIP.

Sayangnya, Tajudiennor mengabaikannya. Hingga terjadi pemecatan.

Tajudiennor pun tidak terima dan menempuh banding ke Mahkamah Partai. Ia menganggap semua cerita itu tidak berdasar.

Baca Juga :  Bawa Jateng Lebih Baik, Ratusan Orang di Kalsel Siap Menangkan Ganjar 2024

Kemarin (7/2) di kantor partai, Zulkifli mengatakan surat perintah PAW telah diterbitkan pengurus pusat dan sedang diproses.

Surat itu tertanggal 24 Januari 2023. Dia sendiri yang mengambilnya ke kantor DPD PDIP Kalsel di Banjarmasin.

“Kemarin (Senin) surat itu langsung kami tindak lanjuti ke DPRD Kotabaru agar diproses untuk selanjutnya diantar ke KPU (Komisi Pemilihan Umum),” jelasnya.

“Jadi ini benar. Ini ada bukti fisiknya,” sambungnya.

Zulkifli mengaku sudah tak pernah lagi menjalin komunikasi dengan Tajudiennor. “Kalau dia masih melakukan upaya hukum, silakan saja, itu haknya. Kami tidak ada urusan,” tegasnya.

Dia meminta, Tajudiennor tak lagi membawa-bawa nama partai ke mana-mana. Karena statusnya sekarang hanya mantan kader.

Sementara itu, Vitta mulai disibukkan proses PAW. Ke sana kemari ia membawa berkas untuk diurus.

Baca Juga :  Demokrat Incar Kemenangan di Kalsel, Ibnu Sina Sudah Siapkan Strategi

“Kemarin saya sudah ke KPU, DPRD, dan PN (Pengadilan Negeri). Besok mau ke polres untuk melengkapi berkas persyaratan,” ujarnya.

Vitta tampak ceria dan bersemangat. Sudah lama ia menunggu kesempatan ini. “Saya senang sekarang. Terima kasih kepada ketua (Zulkifli). Sampai ada surat PAW ini,” ujarnya.

Dihubungi lewat sambungan telepon, Tajudiennor mengatakan keberadaan surat PAW itu hanya isu.

“Jujur, saya tidak pernah menerima surat PAW itu,” ujarnya kepada Radar Banjarmasin.

“Kalaupun benar adanya surat itu keluar, harusnya tidak demikian caranya. Karena saya masih proses banding ke Mahkamah Partai,” tambahnya.

Tajudiennor tak menunjukkan tanda-tanda bakal berdamai. “Kalau memang tidak selesai di Mahkamah Partai, saya bisa saja membawanya ke ranah hukum selanjutnya. Apakah di Pengadilan Negeri atau ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” pungkasnya. (jum/gr/fud)

Tak Mau jadi Panggung Pemilu, Tokoh Politik dan Simbol Partai DIlarang Masuk Masjid

Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) III Dewan Masjid Indonesia melarang semua pengurus masjid memberikan panggung bagi tokoh politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

Temui Kami di Medsos:

Terpopuler

Berita Terbaru