31.1 C
Banjarmasin
Monday, 20 March 2023

Pemko Banjarmasin Meng-SP1 Pengelola Eks Gedung Mitra Plaza, DPRD Beri Dukungan

BANJARMASIN – Pemberian SP1 kepada PT KIM selaku pengelola eks Gedung Mitra mendapat dukungan dari DPRD Kota Banjarmasin.

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, M Yamin mengatakan apa yang dilakukan pemko itu sudah menjadi kewajiban sebagai pemilik lahan. Yamin menilai langkah tegas yang dipilih adalah wajar. Mengingat upaya persuasif yang dilakukan tidak membuahkan hasil.

“Langkah yang diambil sudah benar. Secara hukum lahan tempat berdirinya eks Gedung Mitra Plaza itu memang milik Pemko Banjarmasin,” ucapnya, kemarin (6/3).

Menurut Yamin, masa perjanjian kerja sama sebelumnya sudah habis. Itu artinya seluruh aset yang berdiri di lahan tersebut tentunya harus diserahkan ke pemko. “Bila memang habis, pemko memang harus mengambil alih pengelolaannya agar bisa dimanfaatkan secara maksimal,” harapnya.

Baca Juga :  Di-SP1 Pemko Banjarmasin, PT KIM Ingin Melanjutkan Kerja Sama
010-Ramadhan-favehotel-Banjarbaru-Event-Ads

“Apakah nanti gedung itu digunakan untuk keperluan pemerintahan, atau kegiatan lain bisa diatur ke depannya. Yang penting aset itu diamankan,” tekannya.

Politisi Partai Gerindra itu juga menekankan polemik yang terjadi antara pemko dengan pengelola eks Gedung Mitra Plaza harus dijadikan pelajaran berharga dalam pengelolaan aset daerah. Terutama yang berkaitan dengan bentuk perjanjian kerja sama yang melibatkan investor swasta sebagai pihak ketiga pengelola lahan.

“Seperti apa bentuk atau teknis perjanjian dan masa kerja samanya, itu harus jelas. Yang jadi penekanan adalah kerja sama dengan investor ini harus jadi pemasukan PAD kita,” tekannya.

Yamin menyatakan juga akan membawa persoalan ini ke komisi di DPRD yang menanganinya. Untuk kemudian memanggil SKPD yang menangani aset. Di situ, pihaknya akan meminta penjelasan mengenai aset-aset mana saja yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Baca Juga :  Pemindahan Lokasi MPP Banjarmasin Ditunda

Supaya persoalan kerja sama pengelolaan lahan semakin transparan. Anggota dewan juga ingin mengetahui update masa berlaku perjanjian kerja sama, sekaligus kondisi lahan dan bangunan yang dikerjasamakan tersebut.

“Pada intinya, kami berharap mulai sekarang pemko harus mendata lagi aset-aset yang sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga,” tekannya.(zkr/az/dye)

Perjanjian Kerja Sama Bangunan Mitra Plaza: PT KIM Diminta Kontribusi Rp300 juta Per Tahun

Pemko Banjarmasin sedang melakukan pembaharuan kembali Perjanjian Kerja sama (PKS) lahan Mitra Plaza dengan PT KIM (Kharisma Inti Media). Seperti apa perjanjiannya, masih membuat penasaran para anggota DPRD Banjarmasin.

Temui Kami di Medsos:

Terpopuler

Berita Terbaru