Dinilai menggantung rencana tawaran kerja sama yang diajukan Pemko Banjarmasin, SP1 pun dilayangkan ke pengelola eks bangunan Gedung Mitra Plaza. Bila kerja sama tidak dilanjutkan, tidak boleh ada aktivitas di lahan tersebut.
Rencana SP1 itu diungkapkan Kabag Hukum di Setdako Banjarmasin, Jefrie Fransyah, Minggu (5/3) tadi. Ia menjelaskan Surat Peringatan (SP) pertama itu akan dilayangkan dalam waktu dekat oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin.
Alasannya, karena PT Kharisma Inti Mitra (KIM) tak kunjung memberikan kepastian mengenai kelanjutan rencana kerja sama dengan Pemko Banjarmasin. Kerja sama yang dimaksud Jefrie adalah pemanfaatan aset eks bangunan alias Gedung Mitra Plaza. PT KIM selaku pemilik gedung yang juga pengelola diminta membayar kontribusi tahunan dan pembagian keuntungan ke Pemko Banjarmasin.
“Aturan mengenai kontribusi ini masih baru. PP Nomor 27 Tahun 2014. Perubahan dan petunjuk teknisnya baru ada di tahun 2016 dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016,” jelasnya. “Jadi aturan kontribusi ini baru ada hanya untuk perjanjian yang dibuat setelah tahun itu,” tambahnya.

Jefrie mengatakan akhir tahun 2022 tadi, sebenarnya kesepakatan antara PT KIM dan Pemko Banjarmasin terkait pemanfaatan aset itu sepengetahuannya sudah hampir rampung. Namun setelah itu, PT KIM seperti berubah pikiran dan tidak memberikan kepastian ke Pemko Banjarmasin.
“Jika PT KIM tidak memberikan kepastian mengenai kelanjutan rencana kerja sama, maka mereka harus menghentikan segala kegiatan di atas lahan (Gedung Mitra Plaza, red),” jelasnya. “Kalau memang tidak diteruskan, tidak boleh ada kegiatan lagi di atasnya,” tekannya.
Kepala Bidang Aset di BPKPAD Banjarmasin, Fahri mengatakan bahwa dilayangkannya SP1 itu bukan lagi soal rencana. Namun, hal itu sudah dilakukannya kemarin (6/3). “Saya sendiri yang mengantarkan, sekitar jam 12 siang,” ucapnya.
Fahri menjelaskan SP1 dilayangkan lantaran PT KIM tak kunjung memberikan jawaban terkait kerja sama Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal HGB bangunan yang dinilai berdiri di atas lahan milik Pemko Banjarmasin itu sendiri sudah berakhir di tahun 2022 tadi.
Sebelum SP1 dilayangkan, Fahri menjelaskan bahwa pihaknya sudah pernah bersurat ke pihak PT KIM terkait kerja sama. Termasuk untuk menggunakan eks Gedung Mitra Plaza sebagai Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Tapi sepertinya, PT KIM tak mau melanjutkan kerja sama. Mereka beralasan karena tanah dibangunnya Gedung Mitra Plaza itu adalah tanah milik PT KIM sendiri,” ungkap Fahri. Itu ditunjukkan dengan upaya pihak PT KIM yang sepengetahuannya tengah mencari fakta dan data-data kepemilikan lahan tersebut.
Menyikapi hal itu, diungkapkan Fahri, Pemko Banjarmasin pun tak tinggal diam. Pihaknya, juga bersurat dan meminta keterangan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hasilnya diketahui bahwa tanah berdirinya bangunan atau Gedung Mitra Plaza adalah milik Pemko Banjarmasin. “Kami sendiri bingung, mengapa mereka (PT KIM, red) bersikeras mengatakan bahwa tanah itu adalah milik mereka. Sementara BPN sudah mengeluarkan jawaban,” jelasnya.
“Lalu, mereka itu mau mencari fakta apa lagi. Kami merasa seperti mereka mengulur-ulur waktu. Sementara, kami punya keinginan untuk meletakkan MPP di situ,” ucapnya. “Kalau ternyata bermasalah, kan kami tak mau juga membangun MPP di situ,” tambahnya.
Fahri membenarkan bahwa kerja sama pemanfaatan aset Gedung Mitra Plaza sebenarnya sudah hendak rampung pada 2022 tadi. “Sampai ini kerja sama belum dilanjutkan.
Semestinya bila kerja sama belum atau tidak dilanjutkan, tak ada aktivitas di gedung itu,” ujarnya.
Menurut Fahri, Pemko Banjarmasin masih menoleransi. Supaya tak ada keributan atau permasalahan. “Kami mengharap pihak terkait bisa bekerja sama,” ucapnya.
Seusai SP1 dilayangkan, PT KIM masih diberi waktu selama sepekan untuk memberikan jawaban. “Kalau sepekan sudah dilewati, maka kami akan melayangkan SP2, dan seterusnya hingga SP3,” jelasnya.
Bila sampai SP3 pihak PT KIM masih berkeras, menurut Fahri, tidak menutup kemungkinan segala aktivitas di kawasan eks Gedung Mitra Plaza itu bakal ditutup. “Tak boleh ada aktivitas. Bisa jadi kami putus aliran listriknya. Ini termasuk upaya kami dalam hal pengamanan aset,” tegasnya.
Dilayangkannya SP1 itu juga dibenarkan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina. Ia juga bilang pihaknya ingin meminta kepastian. “MPP masih kami usahakan. Karena ini juga terkait dengan eks Gedung Mitra Plaza. Masih ke situlah prioritasnya,” ujarnya di Balai Kota, kemarin (6/3).
“Makanya hari ini kami melayangkan SP1. Setelah itu, kami ingin minta kepastian. Kalau sudah sampai dengan deadline, berarti mau tidak mau harus kami selesaikan,” tegasnya.
Lalu, bagaimana tanggapan pihak PT KIM terkait adanya SP1 yang dilayangkan? Hingga berita ini diturunkan, Konsultan Hukum PT KIM, Syaifudin belum memberikan tanggapan.
Namun, bila mengingat apa yang disampaikan Syaifudin pada 11 Februari lalu, kliennya itu menurutnya sedang mencari dan atau menelusuri kepastian hukum status HGB. “Apakah HGB di atas tanah negara sebagaimana dokumen yang dimiliki PT KIM, atau HGB di atas hak pengelolaan atas tanah (HPL) pemko,” ucapnya.
Syaifudin juga menekankan bahwa sepengetahuannya, kliennya tetap berkomitmen mendukung MPP di eks Gedung Mitra Plaza terlepas bagaimanapun hasil dari penelusuran dokumen hukum itu nantinya. “Kami menyambut baik tawaran kerja sama, sambil menunggu kepastian hukum penelusuran status HGB tersebut di atas,” jelasnya.
“Artinya kerja sama untuk MPP kami sambut baik. Apakah itu dalam skema hukum HGB di atas tanah negara, ataupun HGB di atas hak pengelolaan,” tutupnya.(war/az/dye)