BANJARBARU – Presiden Jokowi membuka keran ekspor pasir laut, setelah 20 tahun dilarang.
Tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut yang diterbitkan pada 15 Maret 2023.
Ekspor pasir laut ini bisa dimanfaatkan untuk reklamasi maupun pembangunan infrastruktur.

Peraturan ini menuai pro kontra, karena pada 2003 lalu pemerintah menghentikan ekspor pasir laut lantaran menyebabkan kerusakan ekosistem wilayah pesisir.
Pemberhentian itu tertulis dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan, dan Perikanan, serta Menteri Lingkungan Hidup.
Dengan dibukanya keran ekspor pasir laut, dikhawatirkan terjadi pengerukan ugal-ugalan di Kalsel.
Karena di provinsi ini, terdapat banyak pasir laut. Menghampar di tiga kabupaten pesisir, yakni Tanah Laut, Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalsel, Endri mengatakan, hingga kini belum ada investor yang menjajaki kemungkinan menambang pasir laut di Banua.
Dan setahunya, belum pernah ada kajian terkait pertambangan pasir laut di Kalsel. Termasuk ihwal potensinya dan dampaknya terhadap lingkungan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono menegaskan, PP 26/2023 wajib ditolak oleh masyarakat.
“Karena akan melegalkan tambang pasir laut di semua tempat,” tegasnya, kemarin.