BANJARMASIN – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin, Ariyani akhirnya buka suara mengenai kajian pemindahan lokasi Mal Pelayanan Publik (MPP). Hasil kajian telah ditagih wakil rakyat di DPRD Kota Banjarmasin.
Menurut Ariyani, kajian tersebut belum selesai karena masih dalam proses penyempurnaan data. Khususnya mengenai status hukum dan perjanjian kerja sama antara Pemko dengan pihak swasta yang mengelola gedung Mitra Plaza.
“Masih kami sempurnakan. Kami masih menunggu hasil koordinasi Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) dengan PT KIM yang mengelola gedung Mitra Plaza,” ungkapnya, Jumat (3/3) siang.
Hal ini tentu tidak sejalan dengan komitmen awal yang sudah disepakati dengan DPRD Kota Banjarmasin. Di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama anggota Komisi I dan III pada awal Februari lalu, pihaknya sepakat menyelesaikan kajian itu dalam satu bulan. Namun, DPMPTSP yang jadi SKPD teknis pelaksana program MPP ini belum juga menyerahkan kajian tentang Gedung Disdukcapil yang rencananya akan jadi lokasi pengganti MPP. “Secepatnya akan kami selesaikan,” ujarnya

Ari menyampaikan sedikit gambaran hasil kajian yang sudah dilakukan. Seperti kelengkapan fasilitas yang ada di gedung milik Pemko Banjarmasin di Jalan Sultan Adam tersebut. “Pada dasarnya Gedung Disdukcapil ini masih cukup representatif untuk dijadikan MPP. Hanya perlu sedikit penambahan lahan parkir saja,” ujarnya.
Pihaknya mau menjadikan lahan kosong di belakang Gedung Disdukcapil sebagai lahan parkir. “Namun perlu sedikit penanganan berupa pengerasan dan pengecoran. Supaya warga yang datang bisa nyaman memarkirkan kendaraannya,” ujarnya.
Kapan sebenarnya kajian itu bisa selesai dan diserahkan ke DPRD Kota Banjarmasin? Ari mengaku pihaknya tidak bisa menjamin kapan kajian itu rampung. “Sebenarnya tergantung dari proses koordinasi Tapem. Kalau itu sudah ada hasilnya, maka kajian ini bisa secepatnya diserahkan ke dewan,” jelasnya.
“Yang jelas kami akan berusaha sesegeranya menyelesaikan kajian ini. Doakan saja supaya cepat selesai, karena MPP merupakan amanat dari pemerintah pusat yang harus diselesaikan di tahun ini juga,” tegasnya.
Diwartakan sebelumnya, Pemko Banjarmasin dan DPRD Kota Banjarmasin sepakat untuk menjadikan Gedung Mitra Plaza sebagai lokasi MPP pada pertengahan tahun 2022 lalu. Hal itu dilakukan lantaran Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan lahan eks Pasar Gembira yang diteken PT KIM dengan Pemko sudah berakhir pada Juni 2022 lalu.
Namun secara tiba-tiba pada Januari 2023, Pemko mengubah rencana pembangunan MPP tersebut. Yang awalnya di Gedung Mitra Plaza, berubah jadi di Gedung Disdukcapil.
Alasannya khawatir akan ada gugatan dari PT KIM. Hal itu akhirnya langsung ditindaklanjuti oleh DPRD Banjarmasin dengan memanggil seluruh SKPD terkait untuk meminta penjelasan mengenai perubahan rencana MPP tersebut lewat RDP awal Februari lalu.
Dalam RDP itu menghasilkan dua kesepakatan. Pertama, sepakat untuk menunda pemindahan MPP ke Disdukcapil. Kedua, sepakat melakukan kajian teknis mengenai pemindahan lokasi tersebut dari DPMPTSP dalam kurun waktu satu bulan.
Ketua Komisi I, Faisal Hariyadi menegaskan akan menagih janji hasil kajian tersebut melalui Ketua DPRD Kota Banjarmasin. “Nanti ketua akan menyurati pemko untuk menanyakan hasil kajian yang mereka lakukan mengenai pemindahan lokasi MPP ini. Batas waktunya sudah lewat dari kesepakatan,” ujarnya.
“Jika kajian itu sudah didapatkan, tentu akan kami pelajari dulu apa saja isinya. Kalau ada yang dirasa janggal dan tidak sesuai harapan, maka seluruh SKPD yang berkaitan dengan pembangunan MPP akan dipanggil lagi untuk memberikan penjelasan,” tuntasnya.(zkr/az/dye)