BANJARBARU – Mungkin banyak yang belum mengetahui, bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh berpoligami.
Itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Dalam keterangannya di laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), Analis Hukum Ahli Madya BKN, Yuyud Yuchi Susanta menjelaskan, PNS laki-laki yang mau berpoligami harus mendapatkan izin.

Sementara PNS perempuan tidak dibolehkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
“PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu, wajib memperoleh izin dari pejabat dan memenuhi syarat-syarat,” ujar Yuyud.
Dan Pemprov Kalsel juga berpedoman pada PP 10/1983 tersebut.
“Sampai saat ini, pemprov masih berpegang pada PP itu. PNS boleh berpoligami bila mampu memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan PP tersebut,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Dinansyah, kemarin (2/6).
Dalam PP itu terdapat sejumlah syarat yang mesti dipenuhi, dibagi atas syarat alternatif dan syarat kumulatif.
Untuk syarat alternatif, PNS boleh berpoligami bila istrinya tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri. Kemudian, istrinya mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan–dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
“Atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun,” jelas Dinan.
Sedangkan untuk syarat kumulatif, ia menjelaskan, PNS boleh berpoligami dengan persetujuan tertulis dari istri sah. Dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.