28.1 C
Banjarmasin
Tuesday, 21 March 2023

MENUJU 2024

Calon DPD dari Kalsel: Dua Petahana Terganjal

BANJARMASIN – Nanik Hayati harus berjuang lebih ekstra. Berkas dukungan pencalonan dirinya untuk maju sebagai Anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI terganjal.
Dari minimal dua ribu dukungan, ternyata hanya 982 dukungan miliknya yang dinyatakan memenuhi syarat.

Nanik mengetahuinya dalam rapat pleno verifikasi faktual, Rabu (1/3) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel.

Sebelumnya, Nanik menyerahkan sebanyak 2.135 lembar fotokopi e-KTP. Artinya, ada sebanyak 1.152 lembar yang dicoret alias dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Saya tak menyangka akan sebanyak itu,” ujar Nanik kemarin (2/3).

Bukan berarti kesempatannya habis. KPU memberi batas waktu perbaikan atau menambah kekurangan sampai 11 Maret mendatang. Artinya, Nanik harus mencari 1.018 lembar dukungan lagi.

010-Ramadhan-favehotel-Banjarbaru-Event-Ads

Nanik mengklaim sudah menyiapkan 700 lembar dukungan cadangan. Buat berjaga-jaga jika bermasalah pada saat verifikasi faktual.

Baca Juga :  Ngeri Uey, Orang Mati pun Dicatut Parpol

Dugaannya terbukti. “Syukur sudah ada saving 700 lembar. Kekurangannya, saya optimis bisa dikejar,” yakinnya.

Mengapa ia bisa seyakin itu? Nanik mengaku mendapat banyak bantuan dari rekan-rekannya. “Dari organisasi hingga rekan seprofesi banyak yang mendukung, saya ucapkan terima kasih,” tutur jurnalis senior itu.

Tak hanya Nanik, dari 11 bakal calon, ada enam orang yang juga dinyatakan belum memenuhi jumlah dukungan minimal.

Mereka adalah Mohammad Sofwat Hadi, Muhammad Yamin, Muhammad Hidayatullah, Ali Fahmi, Habib Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim, dan Habib Zakaria Bahasyim. Dua nama yang disebut terakhir adalah petahana.

Dari hasil rekapitulasi KPU, Habib Zakaria Bahasyim hanya memiliki 1.960 dukungan memenuhi syarat, atau kurang 40 lembar.

Sedangkan Habib Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim memiliki 1.912 dukungan memenuhi syarat, atau kurang 88 lembar.

Baca Juga :  Sejumlah Peserta Seleksi PPS Tapin Mangkir

Kemudian empat bakal calon lainnya yang dinyatakan aman. Mereka adalah Antung Fatmawati, Sayyid Umar Al Idrus, Gusti Farid Hasan Aman, dan Habib Hamid Abdullah. Dua nama terakhir merupakan petahana.

Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kalsel Hatmiati menegaskan, perbaikan akan ditolak setelah melewati pukul 23.59 WITA pada 11 Maret.

“Harus sebelum itu, jika lewat otomatis tak bisa diterima,” tegasnya.

Bila tidak diperbaiki, maka otomatis dinyatakan gugur. Tidak bisa ikut meramaikan Pileg 2024.

KPU menjadwalkan verifikasi faktual kedua mulai 26 Maret sampai 8 April mendatang. Ini merupakan kesempatan terakhir. Jika masih kurang, maka tak bisa mendaftar sebagai calon DPD RI dari Dapil Kalsel.

“Khusus untuk tujuh bakal calon yang belum memenuhi syarat, mereka harus bekerja lebih keras agar bisa mendaftar,” pungkas Hatmi. (mof/gr/fud)

Pelamar KPU Daerah Membeludak

Ditutup Jumat (17/3) lalu, ada 419 pelamar Komisioner KPU kabupaten dan kota di Kalsel--minus Kabupaten Tabalong yang masa jabatannya akan berakhir 2024 mendatang.

Temui Kami di Medsos:

Terpopuler

Berita Terbaru