MARTAPURA – Setelah upaya banding jaksa penuntut ditolak Mahkamah Arab Saudi, tim kuasa hukum langsung memproses kepulangan Noor Hidayah ke Indonesia.
Dalam prosesnya, ketua tim kuasa hukum Arifin mengatakan, semua dokumen perizinan kepulangan WNI asal Martapura, Kabupaten Banjar itu sudah beres.
“Berkas sudah diserahkan ke pemerintah Arab Saudi, sekarang tinggal menunggu izin kepulangan Nenek Hidayah dari mereka,” katanya kemarin (2/3).
Konsulat Jenderal RI Jeddah pun mengupayakan agar Hidayah bisa pulang sebelum bulan puasa tiba. “Karena sudah tidak ada hambatan lagi,” tambahnya.

Sebelumnya, proses pemulangan Hidayah terhambat lantaran jaksa melayangkan banding atas putusan bebas perempuan 66 tahun itu.
Namun, syukurlah banding itu ditolak hakim. “Dengan ditolaknya banding, maka putusan bebas Nenek Hidayah telah inkrah,” tegas Arifin.
Hidayah ditahan askar (polisi Arab) sejak pertengahan April 2022. Ia dituduh menculik cucu angkatnya sendiri lantaran tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap keterkaitan keluarga.
Arifin memastikan, Hidayah sekarang dalam kondisi sehat. “Beliau dirawat di kantor Kedutaan Besar Indonesia,” ujarnya.
Hafizah, cucu angkat Hidayah juga dipastikan aman. “Dirawat di panti sosial milik negara. Kami juga sedang mengupayakan kepulangannya,” jelasnya.
Sementara itu, Husin Qadri, putra Hidayah mengaku bahagia mendengar kabar rampungnya berkas kepulangan sang ibu.
“Kami sudah sangat rindu dengan umi. Semoga umi cepat pulang, dapat berkumpul pada Ramadan ini,” harapnya.
Husin mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum, DPRD Banjar, dan Kementerian Luar Negeri RI yang telah membantu pembebasan orang tuanya.
Ketua DPRD Banjar, Muhammad Rofiqi sendiri berencana terbang ke Arab Saudi untuk membawa pulang Noor Hidayah ke Martapura.
“Insya Allah, saya berencana bertolak ke Jeddah untuk menjemput Nenek Hidayah,” kata politisi Partai Gerindra itu.
Rofiqi terus berkomunikasi dengan KJRI untuk mematangkan rencana pemulangan Hidayah ke tanah air. (ris/gr/fud)